2

GPMI Desak Kejati Sultra Usut Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KNPI Muna

KENDARI, ELINDONEWS.ID – Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) menduga penggunaaan dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Muna tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dalam waktu dekat, GPMI akan bertandang ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk mendesak agar mengusut dugaan korupsi penggunaan dana hibah KNPI Kabupaten Muna.

“Kami punya dugaan kuat yaitu di tahun 2021, LPJ nya tidak jelas dan diduga fiktif sebab tidak ada kegiatan KNPI disisi lain dananya cair. Penerimanya tidak memiliki kelengkapan dokumen, seperti Surat Keterangan dari Kesbangpol,” kata perwakilan GPMI, Anas dalam siaran pers yang diterima media ini, Senin 9 Oktober 2023.

BACA JUGA:  Kejagung RI Diminta Perintahkan Kejati Sultra Periksa Tiga Eks Kepala Syahbandar Molawe

Di tahun 2022, LPJnya diduga dimanipulasi. Penerima hibah tidak terdaftar di Badan Kesbangpol Kabupaten Muna.

“Dana hibah tidak boleh dianggarkan tahun berturut-turut berdasarkan Pemenkeu tentang Hibah,” ujar Anas.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Proyek Swakelola IPPKH Bendungan Pelosika Dilaporkan ke Kejati Sultra

Adapun sejumlah tuntutan yang akan disampaikan yakni:

1. Mendesak APH mengusut dugaan manipulasi Pencairan Dana Hibah di Dispora Tahun 2020-2022.

2. Mendesak Inspektorat Muna bertindak transparansi dalam mengeluarkan audit investigasi dan tidak melindungi perbuatan OPD yang merugikan negara.

3. Mendesak APH memeriksa Kadispora (H) dan EG serta MR oknum KNPI Muna yang mencairkan dana hibah 2021-2022 tidak sesuai prosedur.