KONAWE, ELINDONEWS.ID – Unit reskrim Polsek Soropia menangkap seorang pria berinisial AS (39) karena diduga setubuhi anak kandungnya sendiri yang berusia 15 tahun.
Aksi bejat AS terungkap saat korban mengeluhkan sakit pada bagian intimnya kepada sang Ibu. Korban mengaku bahwa ayah kandungnya telah melakukan pelecehan itu sejak tahun 2022 lalu.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat tinggal berdua bersama korban, usai bercerai dengan istrinya.
“Korban melapor sama ibunya kalau ayahnya ini sering berbuat tak senonoh dan diancam senjata tajam jika tidak menuruti birahinya ketika sedang mabuk,” kata Kapolsek Soropia, Ipda Mursadin, Minggu 8 Oktober 2023.
Kapolsek menjelaskan, bahwa pihaknya melakukan penangkapan usai mendapat laporan dari keluarga korban pada tanggal 4 Oktober 2023.
“Kami segera melakukan penyelidikan dan pencarian terlapor yang merupakan karyawan tambang di Morosi,” jelas Mursadin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (2) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016.