Konawe Selatan,ElindoNews.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
Penyerahan itu diterima langsung oleh Bupati Konawe Selatan, H Surunuddin Dangga ST MM dalam kunjungan kerja Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan kegiatan penyerahan sertipikat hak atas tanah dan menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara dengan beberapa Instansi dan Lembaga.Senin, 4 September 2023.
Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan tentang percepatan persetifikatan aset pemda Kabupaten Konawe Selatan tertuang dalam Nomor 415.4/09/PKS-VIII/2023.
Penandatanganan perjanjian tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Konawe Selatan, Irham Kalenggo S.Sos M.Si.Daftar sertifikat tanah sesuai Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan tahun 2023 sesuai nota kesepahaman itu tersebar di 10 kecamatan.
Yakni Kecamatan Ranomeeto Barat, Moramo Utara, Moramo, Mowila, Wolasi, Kolono Timur, Kolono, Sabulakoa, Landono, dan Kecamatan Andoolo. Dari 10 kecamatan itu, penyertifikatan tanah aset Pemerintah Daerah Konawe Selatan terbagi di 23 desa.
Bupati Konawe Selatan, H Surunuddin Dangga ST MM mengapresiasi perjanjian kerjasama yang dibangun antara BPN Konawe Selatan dan Pemerintah Daerah.
Surunuddin mengatakan Sertifikat tanah adalah bukti otentik kepemilikan dan hak seseorang atas suatu tanah atau lahan, dengan status hukum yang jelas baik secara pribadi maupun lembaga atau instansi pemerintah.
“Surat sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), merupakan dokumen negara yang penting untuk dimiliki. Sehingga, memberikan kepastian dan perlindungan hukum aset pemerintah daerah,” ujar Surunuddin.
Surunuddin menambahkan dengan adanya sertifikat tanah dari aset Pemerintah Daerah Konawe Selatan salah satu langkah maju terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Berikut daftar penyertifikatan tanah aset Pemerintah daerah tahun 2023 :
Kecamatan Ranomeeto Barat meliputi TKN Segar Jaya, SDN 6 Ranomeeto Barat, TKN Putra Mandiri, SDN 3 Ranomeeto Barat, SDN 4 Ranomeeto Barat, SDN 8 Ranomeeto Barat, SDN 2 Ranomeeto Barat dan SDN 1 Ranomeeto Barat.
Kecamatan Moramo Utara yakni Kantor Lurah Lalowaru, SDN 4 Moramo Utara, Gedung Posyandu Lalowaru, Puskesmas Lalowaru, dan Lapangan Sepak bola Moramo Utara.
Kecamatan Moramo yakni SD-SMP Satu Atap 11 Konawe Selatan, SDN 11 Moramo, dan TKN Pembina Lapuko.Kecamatan Mowila meliputi SDN 6 Mowila dan SDN 7 Mowila.Kecamatan Wolasi meliputi SDN 4 Wolasi dan SMPN 55 Konawe Selatan.
Kecamatan Kolono Timur yakni Kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kolono Timur dam SDN 2 Kolono Timur.Kecamatan Kolono meliputi SDN 14 Kolono, SDN 8 Kolono, dan SDN 13 Kolono. Kecamatan Sabulakoa meliputi Kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Sabulakoa dan Kantor Kecamatan Sabulakoa.
Kecamatan Andoolo meliputi RSUD Kabupaten Konawe Selatan, Kantor Kecamatan Andoolo dan Lapangan Tribun Upacara di Kelurahan Potoro.