2

Dikbud Konsel Launching Proyek Perubahan Pengelolaan Cagar Budaya Sebagai Wisata Edukasi Berbasis Kolaborasi

Konawe Salatan,ElindoNews.id – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) selama ini telah melakukan berbagai upaya pelestarian Cagar Budaya.

Atas amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dimana Setiap Orang dapat melakukan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan.

Hal itu juga sesuasi bunyi, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya mengamanahkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah,dan setiap orang dapat memanfaatkan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.

Atas dasar itulah, Kepala Dinas Dikbud Konsel Erawan Supla Yuda S.Pd,M.Pd gagas sebuah inovasi dengan melakukan proyek perubahan yang disebut  “GARDA SERASI” yang artinya Cagar Budaya Sebagai Wisata Edukasi Berbasis Kolaborasi.

Proyek Perubahan  “Garda Serasi” diluncurkan langsung oleh Staf Ahi Bupati Konse Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan Ir Armansyah, dihadiri sejumlah pejabat lingkup Dikbud Konsel,serta para kepala SD, SMP se-Konsel,bertempat di salah satu hotel di Kota Kendari. Rabu, 30 Agustus 2023.

BACA JUGA:  Komisioner KASN RI Apresiasi Kinerja Pemda Konawe Selatan

Dalam sambutannya Armansyah, mengatakan bahwa Cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah.

Selain itu, lanjut dia juga menambah ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,sehingga kata Armansyah, perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Kami berharap agar dalam pengelolaan cagar budaya di Kabupaten Konawe Selatan selalu melibatkan Masyarakat disekitar lokasi cagar budaya,”pesanya.


Menurut mantan Kadis Nakertrans Konsel ini, pelibatan publik dalam pelindungan cagar budaya saat sekarang ini merupakan sebuah keharusan untuk dilaksanakan.

“Sebab kesadaran pengelolaan dan pelestarian cagar budaya sebagai warisan budaya akan sangat tergantung kepada keikutsertaan masyarakat dalam pelestariannya,” terangnya.

Kadis Dikbud Erawan Supla yuda, menjelaskan Pengelolaan cagar budaya sebagai wisata edukasi berbasis Kolaborasi (GARDA SERASI) merupakan gagasan Inovasi dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II Angkatan XI tahun 2023.

“Pemkab Konsel memiliki beberapa Cagar Budaya yang perlu dilestarikan dan dimanfaatkan khusunya dalam pengembangan wisata edukasi,” jelasnya

BACA JUGA:  Tingkatkan Kapasitas SDM, Dinas Koperasi UMKM Konsel Edukasi Sejumlah Pengurus dan Pengawas

Dengan tujuan,agar setiap orang dapat memanfaatkan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata. Damana kata dia,Pemda menfasilitasi pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya yang dilakukan oleh setiap orang.

“Dalam upaya pengembangan kegiatan pariwisata di lokasi-lokasi Cagar Budaya diperlukan langkah terobosan strategi,” kata dia.

Erawan menyebut ada beberapa aspek yang menjadi perhatian dalam menentukan langkah kedepan dalam pengembangan kegiatan proyek tersebut. Mulai dari tatakelola, perencanaan, pengambilan kebijakan di tingkat pemerintah daerah, peran serta masyarakat secara langsung dengan memanfaatkan sumber daya dan nilai-nilai kearifan yang dimiliki serta konsep penataan lingkungan cagar.

“Pemanfaatan cagar budaya sebagai sebuah objek pariwisata edukasi memiliki dampak yang besar dalam menumbuhkan jati diri bangsa. Melalui peninggalan cagar budaya masyarakat dapat belajar, memahami, dan mengambil sisi positif dari kehidupan dan peradaban masa lalu untuk menata kehidupan masa kini dan menatap kemasa depan,” pungkasnya.