2

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kendari, 4 Gram Sabu Diamankan

Kendari,Elindonews.id – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial AAP (41) di salah satu kos di Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Sabtu 19 Agustus 2023, sekitar pukul 15.40 Wita. Ia diringkus atas dugaan telah mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Bahri mengatakan, saat penangkapan pihaknya tidak menemukan barang bukti berupa narkotika. Namun berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, ia mengaku telah mengedarkan sejumlah paket sabu di beberapa lokasi di Kota Kendari.

BACA JUGA:  Nahkodai IKA UMI Sultra, Ruksamin: Alumni UMI Siap Beri Kontrubusi Sejahterakan Masyarakat

“Setelah melakukan penyisiran di lokasi yang dimaksud, sekitar pukul 16.30 Wita, di Jalan Tekukur Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, ditemukan sebanyak lima paket narkotika diduga jenis sabu,” kata AKP Bahri dalam keterangan resminya, Senin 21 Agustus 2023.

“Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 Wita, tim kembali menemukan lima paket diduga sabu di Jalan Prof Dr. Abd. Rauf Tarimana Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu,” sambungnya.

Selain 10 shacet plastik bening diduga sabu seberat 4,19 gram, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam, satu sendok sabu dari pipet dan 10 potongan pipet.

BACA JUGA:  Deklarasi Damai BEM se-Sultra: Ajak Mahasiswa Hindari Tindakan Anarkis

“Selanjutnya tim melakuan lidik pengembangan, riksa interogasi terhadap saksi dan melakuan gelar awal,” jelas Bahri.

Atas perbuatannya, AAP dijerat pasal 114 ayat (1), sub 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.