KONAWE SELATAN – Penguatan kelembagaan perlindungan anak di Konawe Selatan (Konsel) tentunya menjadi hal yang prioritas. Dengan pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) di Konsel maka dapat membantu proses perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Atas dasar itu, Sekda Konsel Hj St Chadidjah S.Sos M.Si didampingi Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Hj Hafsah S.IP.,M.Si, Kepala BKAD, Drs. H Nisbanurrahim, M.Si bersama anggota DPRD Konsel, Nadira S.Sos, Dr. Sabri Taridala dan Ramlan, S.Si serta Hj. Hasmawati dari Komisi II dan III bertandang ke kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna melakukan koordinasi dan konsultasi terkait pembentukan KPAD. Kemarin Senin 19 Juni 2023.
Sekda Chadidjah menerangkan urgensinya pembentukan KPAD di Konsel mengingat masih tingginya angka kekerasan terhadap anak yang terjadi di Konsel.
” Untuk itu kami kesini (Kantor KPAI) guna menanyakan proses pembentukan KPAD termasuk sistem rekrutmen anggota komisioner nantinya juga sumber dana pembiayaannya jika nantinya KPAD tersebut terbentuk,” terang Chadidjah.
Disamping itu, kata jenderal ASN Konsel ini rencana pembentukan KPAD Konsel merupakan pengejawantahan komitmen Bupati Surunuddin dalam hal perlindungan dan masa depan anak di Konsel.
Menanggapi hal tersebut komisioner KPAI, Sylvana Maria A, M.Th yang menerima kunjungan tersebut M.Th, menyambut baik maksud kedatangan jajaran pemda Konsel. Pihaknya dengan tangan terbuka siap memberikan bimbingan juga arahan teknis terkait pembentukan KPAD Konsel.
Lebih lanjut, Sylvana menjelaskan pembentukan KPAD merupakan salah satu opsi kelembagaan perlindungan anak sebagaimana Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 pasal 74 ayat 2.
” Dibentuknya KPAD ini dikarenakan masih banyaknya kekerasan terhadap anak, KDRT pada anak, pelecehan seksual, pernikahan usia anak, bahkan peningkatan jumlah pekerja anak yang ada di suatu daerah,” jelas Sylvana.
Dikesempatan yang sama Kepala Dinas P3A Konsel Hafsah mengatakan, nantinya jika telah terbentuk, KPAD Konsel akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Hubungan KPAD dengan KPAI nantinya bersifat koordinatif, konsultatif dan integratif yang diatur dalam pedoman keputusan sesuai dengan visi, misi KPAI.