KENDARI, Elindonews.id – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Posyandu Tingkat Kabupaten Konawe Selatan dengan mengusung tema *“Penguatan Tata Kelola dan Akuntabilitas Posyandu Dalam Mendukung Pelayanan Dasar di Tingkat Desa/Kelurahan”* di Kota Kendari, Rabu, 13 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, dan dihadiri sekitar 500 peserta yang terdiri dari kepala OPD, camat, lurah dan kepala desa, kepala puskesmas, serta Tim Penggerak PKK se-Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam sambutannya, Bupati Irham Kalenggo menegaskan pentingnya penguatan peran Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan dasar masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Menurutnya, Posyandu kini tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi telah berkembang menjadi lembaga kemasyarakatan desa yang mendukung enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Adapun enam bidang pelayanan dasar atau 6 SPM tersebut meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial. Ia menjelaskan bahwa seluruh sektor tersebut saling berkaitan dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat di desa.
Bupati juga menekankan pentingnya transformasi Posyandu menuju pelayanan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) atau yang dikenal dengan pelayanan 6 SPM Posyandu. Melalui konsep tersebut, Posyandu diharapkan mampu menjadi pusat layanan masyarakat yang terintegrasi, mulai dari pelayanan kesehatan, pencegahan stunting, pendidikan keluarga, hingga pelayanan sosial dan pembinaan masyarakat.
Menurutnya, penguatan tata kelola Posyandu harus dibarengi dengan peningkatan akuntabilitas dan sinergi lintas sektor agar pelayanan kepada masyarakat benar-benar berjalan optimal dan tepat sasaran.
“Posyandu memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan dasar masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Karena itu, seluruh pihak harus memperkuat koordinasi, pengawasan, dan pengelolaan anggaran agar program berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam rakor tersebut, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan turut membawakan materi terkait berbagai jenis pelanggaran dalam penggunaan anggaran Posyandu. Materi tersebut diberikan sebagai langkah edukasi dan pencegahan agar pengelolaan anggaran dilakukan sesuai ketentuan dan terhindar dari penyimpangan hukum.
Sementara itu, Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Selatan juga memberikan pemaparan yang menekankan pentingnya kehati-hatian pemerintah desa dalam penggunaan dana desa untuk mendukung kegiatan Posyandu. Pemerintah desa diingatkan agar pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai regulasi yang berlaku.
Melalui rakor ini, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan berharap terbangun komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat Posyandu sebagai pusat pelayanan masyarakat yang profesional, akuntabel, dan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar di desa dan kelurahan.







