RAGAM  

Bongkar Fakta Lapangan, Bareskrim Tegaskan Tak Ada Pelanggaran PT WIN

KONAWE SELATAN, ElindoNews.id – Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri meninjau langsung lokasi operasional PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Lainea, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Sabtu (30/5/2026), guna menindaklanjuti laporan dugaan pertambangan ilegal serta memverifikasi video lubang besar yang sempat viral di media sosial.

Peninjauan dipimpin Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, didampingi Kapolda Sultra dan Wakil Bupati Konsel, Wahyu Ade Pratama. Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan fakta bahwa lubang yang dimaksud telah ditutup dan ditimbun perusahaan, serta dipastikan bukan merupakan area penambangan dan tidak mengandung bijih nikel. Atas temuan tersebut, polisi menetapkan status quo di lokasi tersebut.

Brigjen Irhamni menegaskan, berdasarkan hasil investigasi, tidak ditemukan pelanggaran berat dan aktivitas PT WIN berjalan sesuai regulasi serta perizinan yang berlaku. Ia juga menyoroti dinamika sosial di mana sebagian masyarakat mendukung, namun sebagian lain menolak, sehingga berpotensi memicu konflik. Polri pun menggandeng Pemkab Konsel untuk memfasilitasi penyelesaian masalah dan menjaga stabilitas keamanan.

“Penegakan hukum berpijak pada aturan, namun konflik sosial akan diselesaikan bersama pemerintah daerah demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Irhamni.

Sementara itu, GM PT WIN, Nuriman, mendukung langkah polisi dan menegaskan lokasi viral tersebut bukan wilayah operasional perusahaannya.

Di sisi lain, sebagian warga setempat mengaku merasakan dampak positif keberadaan perusahaan dari sisi ekonomi dan sosial, serta menilai hubungan dengan perusahaan berjalan kondusif. Warga pun menyayangkan pihak-pihak yang mengatasnamakan masyarakat untuk menyampaikan tuntutan, padahal tidak memiliki mandat. Masyarakat berharap fakta lapangan dihargai dan informasi akurat disebarluaskan demi menjaga iklim investasi dan keharmonisan sosial.