LIRA Sultra Soroti Dugaan Pelanggaran Tender Proyek Jalan Lapuko–Tambuloso di Konsel

KENDARI, Elindonews.id – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses tender proyek peningkatan ruas jalan Lapuko–Tambuloso, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Dugaan itu disebut melibatkan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Konsel bersama Pokja 10.

Gubernur LIRA Sultra, Jefri, menjelaskan bahwa pada 13 Agustus 2025 Kepala ULP Konsel telah mengumumkan pemenang tender paket pekerjaan tersebut.

Namun, enam hari kemudian, tepatnya 19 Agustus 2025, Pokja 10 kembali membuka proses tender dan penawaran, lalu pada 27 Agustus 2025 diumumkan kembali pemenang tender.

Menurut Jefri, mekanisme ini dinilai cacat hukum karena tidak ada pembuktian dokumen yang diperlihatkan kepada peserta lain.

“Tiba-tiba Pokja 10 langsung memenangkan salah satu perusahaan, padahal CV Intan Pramata Kendari dengan penawaran terendah yang memenuhi syarat justru digugurkan,” tegasnya saat konferensi pers di salah satu warkop di Kendari, Jumat (29/8/2025).

LIRA juga menilai alasan Pokja 10 yang menyebut kepemilikan motor greder CV Intan Pramata Kendari tidak sesuai standar, tidak tepat. Sebab, perusahaan tersebut telah melampirkan bukti jual beli, berita acara serah terima asli, serta dokumen sah sesuai daftar penawaran peralatan.

“Dokumen CV Intan Pramata Kendari valid dan memenuhi syarat. Pernyataan Pokja 10 jelas tidak mencerminkan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa,” ujar Jefri.

Ia menegaskan, sesuai Perpres 2025 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, prinsip efisiensi, keterbukaan persaingan, dan stabilitas harus menjadi landasan utama. Keputusan Pokja 10, kata dia, justru merugikan salah satu peserta tender.

Selain itu, LIRA menyebut Kepala ULP Konsel juga melanggar Surat Edaran LKPP Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencegahan korupsi dalam tahap pemilihan penyedia jasa konstruksi.

Untuk itu, LIRA Sultra mendesak Bupati Konawe Selatan agar segera mengevaluasi proses tender dan mencopot Kepala ULP Konsel.

“Kami menilai Kepala ULP gagal menjalankan tugas penyelenggaraan negara yang transparan,” tutup Jefri.