KENDARI, Elindonews.id – Konsorsium NGO Sulawesi Tenggara menyoroti lemahnya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum (APH) di wilayah Sultra, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, dalam menangani maraknya aktivitas tambang ilegal di eks IUP EKU II, Desa Sari Mukti, Kecamatan Langgikima, Konawe Utara.
Ketua DPW Projamin Sultra, Hendryawan Muchtar, menanggapi viralnya video di media sosial melalui akun @kuping_sultra yang memperlihatkan aktivitas pertambangan ilegal berlangsung hingga dini hari. Dalam video itu tampak proses pemuatan ore ke kapal tongkang Artomoro 1233, yang diduga menggunakan dokumen palsu alias “dokter”.
“Tak heran jika hal ini telah menjadi catatan buruk oleh APH yang kami anggap tidak mampu untuk mengusut tuntas pelaku kejahatan ilegal mining yang terjadi di Desa Sari Mukti Kecamatan Langgikima,” tegas Hendryawan dalam siaran pers yang diterima media ini, Rabu (2/7).
Lebih lanjut, Hendryawan mengungkap bahwa dalam video tersebut disebutkan sejumlah inisial nama yang diduga terlibat, di antaranya oknum APH berinisial R, pelaksana lapangan berinisial HN, serta oknum anggota DPRD berinisial AN yang diduga membekingi aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Jika itu terbukti memang benar, kami menuntut agar aparat yang ikut terlibat segera diproses secara hukum. Tidak ada kompromi. Penegakan hukum harus tajam ke atas, bukan tajam ke bawah,” tandasnya.
Sementara itu, Irfan, perwakilan dari Lembaga Aktivis Sultra sekaligus mantan Ketua HMI Cabang Konawe, juga mendesak Polda Sultra untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum perangkat desa Sari Mukti yang dinilai membiarkan aktivitas tambang ilegal berjalan tanpa hambatan.
Kedua aktivis ini menilai bahwa praktik tambang ilegal di Konawe Utara sudah bukan lagi isu biasa, melainkan telah menjadi ancaman serius terhadap hukum, lingkungan, dan kedaulatan negara atas sumber daya alam.
“Jika negara kalah oleh mafia tambang, maka penegakan hukum sudah tidak punya arti. Kami akan terus turun sampai pelaku dan bekingnya diseret ke meja hukum atau pengadilan,” tegas mereka.







