Rapat Paripurna DPRD Konsel: Pengumuman Akhir Masa Jabatan dan Ucapan Selamat bagi Pemimpin Terpilih

KONAWE SELATAN, ElindoNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan periode 2021-2026 serta pengusulan pemberhentian keduanya.

Rapat yang berlangsung di Aula Paripurna DPRD Konsel pada Jumat (7/2/2025) pukul 09.30 WITA itu juga menetapkan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konsel, Hamrin, S.Kom., M.Ap., didampingi Wakil Ketua I Ronald Rante Alang, ST dan Wakil Ketua II Arjun, ST serta dihadiri oleh anggota DPRD lainnya. Turut hadir Sekretaris Daerah Konawe Selatan Hj. St Chadidjah, S.Sos., M.Si perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan, serta pejabat tinggi pratama lingkup Pemerintah Daerah Konawe Selatan.

Dalam rapat tersebut, DPRD secara resmi mengumumkan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan periode 2021-2026 akan berakhir bersamaan dengan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.

Ketua DPRD Konsel, Hamrin menjelaskan bahwa pengumuman ini merujuk pada Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

BACA JUGA:  Wabup Rasyid Ingatkan Tenaga Pendidik Tentang Pentingnya Kedisiplinan

Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 79 Ayat (1) Undang-Undang yang sama pemberhentian tersebut diumumkan dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.74-1017 yang merupakan perubahan kedua atas Keputusan Mendagri Nomor 131.74/265 Tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020.

“Dengan demikian, kami mengumumkan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan akan berakhir seiring dengan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024,” ujar Hamrin.

Rapat ini juga menetapkan pasangan calon Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si., dan H. Wahyu Ade Pratama Imran, SH. sebagai Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan terpilih periode 2025-2030, berdasarkan hasil penetapan KPU Konawe Selatan serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada 4 Februari 2025.

Sebagai bentuk penghormatan, DPRD Konawe Selatan memberikan ucapan selamat kepada bupati dan wakil bupati terpilih melalui pemotongan tumpeng. Acara tersebut juga menjadi momen perpisahan bagi Irham Kalenggo yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Konawe Selatan selama dua periode.

BACA JUGA:  Ketua Irham-Wahyu Center Tegaskan Larangan Jual Beli Jabatan di Konawe Selatan

Dalam sambutannya, Irham menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh anggota DPRD dan staf yang telah mendukungnya selama dua dekade di lembaga legislatif.

“Dua puluh tahun bukan waktu yang singkat. Banyak suka dan duka yang telah saya lalui bersama rekan-rekan di DPRD. Saya mengucapkan terima kasih kepada Sekwan dan seluruh staf atas dukungan selama saya menjabat sebagai Ketua DPRD Konawe Selatan. Saya berharap kita semua dapat terus bersinergi membangun daerah dan masyarakat ke depan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Irham menegaskan bahwa kemenangan yang diraihnya bersama Wahyu Ade Pratama bukan hanya kemenangan mereka berdua, melainkan kemenangan seluruh masyarakat Konawe Selatan. Ia mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam membangun daerah secara berkelanjutan.

“Kemenangan ini bukan hanya milik kami, tetapi kemenangan seluruh masyarakat Konawe Selatan. Pembangunan daerah ke depan tidak bisa hanya dipikirkan oleh satu atau dua orang saja, melainkan harus dilakukan secara bersama-sama melalui kolaborasi,” tutupnya.

Redaksi Elindonews