Konawe Selatan, ElindoNews.id — Suasana hangat menyelimuti gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan pada Selasa, 26 November 2024. Di lokasi yang terletak di Jalan Poros Andoolo-Tinanggea, Simpang Bumi Raya, Desa Lalobao, Kecamatan Andoolo ini, Bupati Konawe Selatan, H. Surunuddin Dangga, S.T., M.M., hadir langsung dalam pelaksanaan kegiatan pemusnahan surat suara pemilihan tahun 2024. Agenda ini dilaksanakan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Acara ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam rangkaian proses pemilihan serentak tahun 2024, khususnya dalam memastikan integritas dan transparansi logistik pemilu. Pemusnahan dilakukan terhadap kelebihan surat suara, baik yang rusak maupun yang melebihi jumlah kebutuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini menjadi wujud komitmen KPU Konawe Selatan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang bersih dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Konawe Selatan Eko Hasmawan Baso menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara merupakan prosedur yang telah diatur secara teknis dan wajib dilaksanakan oleh setiap penyelenggara pemilu di daerah. Proses ini diawali dengan inventarisasi menyeluruh terhadap logistik pemilu, terutama surat suara yang dinyatakan tidak layak digunakan. Setelah itu, surat suara dikumpulkan dan diverifikasi secara ketat sebelum dimusnahkan.
“Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024, pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi. Setiap tahapan sudah kami jalankan sesuai regulasi,” ujar Ketua KPU.
Ia menambahkan bahwa proses ini melibatkan pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat kepolisian. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada potensi penyalahgunaan logistik pemilu yang dapat merusak integritas proses demokrasi.
Bupati Konawe Selatan, H. Surunuddin Dangga, dalam pidatonya menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan KPU dalam menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil. Ia mengapresiasi langkah KPU dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas melalui pemusnahan logistik yang tidak terpakai.
“Pemusnahan ini bukan hanya prosedur administratif, tetapi juga simbol komitmen kita bersama untuk menjaga integritas pemilu. Dengan memastikan surat suara yang rusak dan berlebih dimusnahkan, kita mencegah potensi kecurangan dan memastikan setiap suara masyarakat dihitung dengan benar,” tegas Surunuddin.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal jalannya pemilihan serentak ini. Menurutnya, partisipasi aktif dari masyarakat merupakan kunci suksesnya demokrasi di daerah.
Proses pemusnahan ini dilakukan secara terbuka, disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Bawaslu, aparat kepolisian, serta sejumlah media lokal. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan transparan dan tidak ada satupun surat suara yang disalahgunakan.
Setiap lembar surat suara yang dimusnahkan dicatat dengan rinci. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dan sisa abu dari pembakaran tersebut juga diawasi hingga selesai. Dokumentasi dari seluruh proses ini akan menjadi bagian dari laporan resmi yang disampaikan kepada KPU Pusat.
Dengan terselenggaranya pemusnahan surat suara ini, KPU Konawe Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan pemilu yang bersih, transparan, dan akuntabel. Keberhasilan ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi terciptanya demokrasi yang lebih baik di Konawe Selatan, serta memberikan contoh bagi daerah-daerah lain di Indonesia.