Satlantas Polresta Kendari Mulai Operasi Zebra Anoa, Ini 9 Sasaran Penindakannya

Screenshot

KENDARI, ElindoNews.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kendari resmi memulai pelaksanaan Operasi Zebra Anoa pada Senin, 14 Oktober 2024. Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, hingga 27 Oktober 2024.

Kasatlantas Polresta Kendari, AKP Syahrul, menjelaskan bahwa Operasi Zebra Anoa ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.

“Tujuan utama operasi ini adalah menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (kamseltibcarlantas) yang aman dan damai,” ujar AKP Syahrul.

BACA JUGA:  Mantan Wali Kota Kendari Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi PT MUI

Dengan pelaksanaan operasi ini, perwira berpangkat tiga balok emas itu berharap kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas dapat meningkat, sehingga angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan.

Dalam operasi ini, ada sembilan jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan, yaitu:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara

BACA JUGA:  Sidang Eksepsi Kasus Penganiayaan Murid SD di Konsel: Kuasa Hukum Supriyani Bantah Dakwaan JPU

2. Pengendara di bawah umur

3. Mengendarai sepeda motor dengan lebih dari satu penumpang

4. Tidak menggunakan helm berstandar SNI atau safety belt

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

6. Melawan arus

7. Melebihi batas kecepatan

8. Kendaraan yang melebihi ukuran (over dimension) dan kapasitas muatan (overload)

9. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) atau sirene tanpa izin, serta plat nomor khusus atau rahasia.

Redaksi Elindonews