KPAD Konsel: Hak Anak Dugaan Korban Kekerasan untuk Belajar Harus Tetap Terjamin di Kasus Guru Supriyani

Konawe Selatan, ElindoNews.id – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menegaskan komitmennya untuk mengawal pemenuhan hak anak dalam kasus dugaan pemukulan seorang siswa oleh guru honorer, Supriyani, di SDN 4 Baito, Kecamatan Baito.

Ketua KPAD Konsel, Asriani, S.Kep Ns, menegaskan bahwa meskipun proses hukum tetap berjalan, hak-hak anak, baik korban maupun saksi, harus tetap mendapatkan perhatian.

“Kami tidak ingin mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan, karena itu merupakan wewenang aparat penegak hukum. Namun, fokus kami adalah pemenuhan hak anak, terutama korban maupun saksi Anak. Saat ini, kami tengah menangani dampak psikologis korban dan memastikan keinginannya untuk kembali bersekolah,” ujar Asriani pada Kamis (24/10/2024).

BACA JUGA:  KKN-PPM UGM 2023-SG008 Satukan 3 Desa di Arena Voli, Jadi Sejarah Pertama di Kecamatan Laonti

Asriani menambahkan bahwa KPAD prihatin dengan kasus yang menimpa ibu Supriyani namun KPAD juga menyayangkan atas adanya selebaran yang dikeluarkan oleh PGRI Baito yang menyatakan tidak menerima korban dan saksi anak untuk kembali bersekolah di wilayah Kecamatan Baito.

“Kami sangat menyayangkan isi dari selebaran tersebut. Proses hukum seharusnya tidak menyampingkan hak anak untuk mendapatkan pendidikan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pilihan untuk mogok mengajar yang  mungkin terjadi akibat kasus ini bisa berdampak buruk pada kondusifitas proses belajar mengajar di sekolah.

“Anak-anak kita memiliki hak belajar yang harus tetap dijamin, terlepas dari kasus yang sedang berlangsung. Jangan sampai fokus kita pada kasus ini mengabaikan hak anak lainnya,” jelasnya.

BACA JUGA:  Soal Aksi Forkom Kolono, Taufiq: Ini Hanya Masalah Miskomunikasi

Menurut Asriani, korban masih sangat ingin melanjutkan pendidikannya dan berharap bisa kembali bersekolah di SDN 4 Baito.

“Ketika kami bertemu dengan korban, ia menyatakan keinginan kuat untuk kembali bersekolah dan bermain dengan teman-temannya. Sebagai lembaga yang mengawasi proses penyelenggaraan pemenuhan Hak anak, kami harus memfasilitasi keinginan anak ini, jika memang ada jalannya,” tuturnya.

KPAD Konsel berharap agar semua pihak terkait dapat lebih bijak dalam melihat kasus ini dan mengutamakan tujuan utama negara kita yakni untuk mencerdaskan anak bangsa, tanpa mengabaikan hak-hak anak dalam prosesnya.

Redaksi Elindonews