Konawe Selatan, ElindoNews.id — Seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), bernama Supriani, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya. Korban merupakan anak dari anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Baito.
Kasus ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konsel. Saat ini, Supriani ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kendari, menunggu sidang putusan yang dijadwalkan pada 24 Oktober 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula pada 26 April 2024 ketika orang tua korban menemukan luka gores di paha anaknya. Anak tersebut mengaku bahwa luka itu disebabkan oleh Guru Supriani. Orang tua korban kemudian meminta Supriani untuk meminta maaf.
Meskipun merasa tidak bersalah, Supriani tetap datang dan meminta maaf kepada orang tua murid untuk meredakan situasi. Namun, tanpa sepengetahuan Supriani, orang tua korban yang merupakan anggota kepolisian, melaporkan kejadian tersebut dengan tuduhan penganiayaan, sehingga proses hukum berlanjut.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo, menyatakan bahwa Supriani telah dimintai uang sebesar Rp50 juta oleh orang tua korban agar kasus ini tidak dilanjutkan. Namun, karena merasa tidak melakukan kekerasan, Supriani menolak.
“Ada indikasi kriminalisasi terhadap Ibu Supriani. Berdasarkan kesaksian guru dan murid, tidak ada tindakan kekerasan seperti yang dituduhkan. Ini menjadi pertanyaan besar mengapa kasus ini bisa sampai ke pengadilan,” ujar Halim.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan guru, dan PGRI Sultra mendesak agar dugaan kriminalisasi ini segera diusut tuntas.