Konawe Selatan, Elindonews.id – Bupati Konawe Selatan H Surunuddin Dangga ST. MM, menargetkan percepatan Penghapusan kemiskinan Ekstrim tahun 2024.
Target tersebut disampaikan Bupati Konsel dua periode ini memimpin rapat koordinasi bersama Dinas Sosial konsel dilantai III Kantor Bupati Konsel, Kamis, 26 September 2024.
Rakor tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Agustiana Melamba, SH., MAP sebagai penanggung jawab teknis dan sekertaris daerah Hj. St Chadidjah, S.Sos., M.Si serta Staf Ahli Pemda Konsel.
Mantan Ketua DPRD Konsel ini menjelaskan kegiatan tersebut guna menindak lanjuti intruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Menggelar Rapat Koordinasi bersama jajaran Pendamping Keluarga Harapan (PKH),Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Camat, dan organisasi perangkat daerah terkait.
“Sesuai dengan Inpres Presiden Jokowi 8 Juni 2022 lalu penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah RI ditargetkan tuntas tahun 2024 ini,” kata dia.
“Konawe Selatan pada tahun ini kita targetkan untuk zero artinya melalui rakor ini data yang sudah ditetapkan sebagai target sasaran masyarakat miskin ekstrim akan kita genjot penurunannya selama sampai akhir tahun ini,” sambungnya.
Surunuddin juga menegaskan, aksi penaganan langsung ke seluruh wilayah kecamatan dan desa yang terdeteksi terdapat warga dalam kondisi miskin ekstrim segera digalakkan mulai bulan Oktober.
Untuk itu, tambah dia, pihaknya terus berkoordinasi dan berkolaborasi bersama seluruh pihak terkait guna penuntasan kemiskinan ekstrim di Konsel.
“Kita berharap, dengan ekstra kolaboratif ini kita dapat menuntaskan kemiskinan yang ada di daerah, dengan ribuan data yang terdeteksi untuk verifikasi ulang, sebab masih banyak KPM bantuan sosial terdeteksi mampu dan tidak layak menerima bantuan,” tutupnya.
Sementara itu, Kadis Sosial Agustiana Melamba menuturkan jumlah data penerima manfaat bantuan sosial yang masih pada angka 28 persen secara nasional.
Adanya Regulasi Perbup, Agustiana berharap dapat mendorong sinergitas, sinkronisasi dan harmonisasi berbagai upaya penanganan kemiskinan yg di lakukan oleh pemerintah daerah, TKPKD, Pemerintah Desa, Badan Usaha, Masyarakat dan Pemangku Kepentingan.
Adapun sasaran penanganan kemiskinan ekstrim untuk penurunan angka kemiskinan melalui strategi dan intervensi program dan kegiatan OPD, strategi yang dimaksud.
“Pertama mengurangi beban pengeluaran masyarakat dengan memberikan bantuan sosial, jaminan sosial, dan subsidi. Kedua Peningkatan Pendapatan Masyarakat melalui pemberdayaan Masyarakat dan yang terakhir pengurangan kantong-kantong kemiskinan, melalui Pembangunan Infrastruktur dan pelayanan dasar,” pungkas Agustiana.