DPRD Konsel Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2023 dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Konawe Selatan, ElindoNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan mengadakan Rapat Paripurna untuk membahas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Selain itu, rapat juga membahas Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi DPRD dan Penyerahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan ini berlangsung di Aula Paripurna DPRD pada Rabu, 24 Juli 2024.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD, H. Armal, didampingi oleh Wakil Ketua II, Hj. Hasnawati, SE, serta dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD lainnya. Turut hadir dalam rapat ini, Wakil Bupati Konawe Selatan Rasyid, S.Sos., M.Si, Sekretaris Daerah Hj. Sitti Chadidjah, S.Sos., M.Si, Forkompimda, dan para Kepala OPD Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan.

Mewakili delapan fraksi DPRD Konawe Selatan, Ketua Komisi II, Nadira, SH, menyampaikan beberapa pokok pikiran sebagai pandangan umum yang merupakan masukan, kritikan konstruktif, dan rekomendasi penting. Nadira menyatakan bahwa perolehan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” berdasarkan hasil pemeriksaan oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2023 menunjukkan bahwa laporan keuangan daerah telah tersaji secara wajar dalam semua aspek material.

BACA JUGA:  Kembalikan Marwah Pendidikan, Pemkab Konsel Dukung Program Festival Karya Guru Penggerak

Laporan tersebut mencakup posisi keuangan, neraca, hasil usaha, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), dan Laporan Arus Kas yang sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.

“Adapun beberapa temuan yang menjadi catatan perlu dilakukan perbaikan guna peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Nadira.

Selanjutnya, Nadira menyoroti pengelolaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Aopa yang perlu dioptimalkan.

Dalam laporan keuangan terlihat bahwa pendapatan Perumda Tirta Aopa sebesar Rp 468.984.037,00, sedangkan beban tanggungannya mencapai Rp 6.063.149.867,00. Hal ini menunjukkan bahwa pembiayaan lebih besar daripada pendapatan.

Oleh karena itu, Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Konawe Selatan sepakat untuk melanjutkan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2023 pada tahap berikutnya.

Mewakili Pemerintah Daerah, Wakil Bupati Rasyid, S.Sos., M.Si menyampaikan jawaban dan penjelasan atas beberapa hal yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dewan.

BACA JUGA:  Kejari Konsel Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kolono

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah berproses dalam penyelesaian temuan dalam LHP BPK Buku II, baik melalui kelengkapan administrasi maupun pengembalian kerugian ke kas daerah dan kas negara.

Terkait pengelolaan keuangan Perumda Air Minum Tirta Aopa yang belum optimal, pemerintah daerah akan lebih maksimal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan melalui pihak-pihak terkait guna mengembangkan potensi Perumda tersebut.

“Sehingga lebih maksimal dalam pencapaian laba yang dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional mereka, serta dapat berkontribusi meningkatkan kesejahteraan rakyat dan ke pemerintah daerah,” jelas Rasyid.

Adapun mengenai Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rasyid menyatakan bahwa regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan manusia.

Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok dilakukan untuk meningkatkan derajat kualitas kesehatan manusia dan memberikan perlindungan dari bahaya rokok bagi perokok pasif dan aktif. Selain itu, Raperda ini juga mewajibkan lembaga/badan untuk menyediakan area yang bebas dari asap rokok.

“Ini hanya sebuah regulatif. Kita ingin mengatur tata aturan yang ada di daerah kita ini,” pungkas Rasyid.

Redaksi Elindonews