Bupati Konsel Tunggu Petunjuk Kemendagri untuk Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Konawe Selatan, ElindoNews.id – Bupati Konawe Selatan, H. Surunuddin Dangga, belum dapat melaksanakan atau menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa yang telah berakhir.

Saat ini, Pemda Konsel masih menunggu petunjuk teknis dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri) serta Komisi II DPR RI terkait penerbitan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa untuk dua tahun ke depan.

“Daerah lain boleh memperpanjang, tetapi kita di Konsel belum melakukan penerbitan SK perpanjangan kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya. Kami masih menunggu petunjuk teknis, termasuk jawaban atas surat yang dilayangkan ke Komisi II DPR RI,” ujar Surunuddin kepada media di Auditorium Pemda Konsel, Selasa 4 Juni 2024.

BACA JUGA:  Kejari Konsel Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kolono

Bupati Konsel dua periode itu menegaskan bahwa penerbitan SK atau perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun dapat menimbulkan konflik di masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah memutuskan untuk menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kemendagri.

BACA JUGA:  Pemkab Konsel Gelar Upacara Hari Pahlawan, Surunuddin: Teladani Nilai Kepahlawanan untuk Masa Depan Bangsa

“Kita tunggu saja hasil konsultasi di Kemendagri, termasuk surat yang kami sampaikan ke Komisi II DPR RI selaku pembuat undang-undang. Kita sabar saja, kalau sudah ada petunjuk, akan segera dilaksanakan,” tambahnya.

Untuk diketahui, di Konawe Selatan terdapat 96 kepala desa yang pelantikannya tertunda akibat terbitnya Undang-Undang Desa tentang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Redaksi Elindonews