Konawe Selatan, ElindoNews.id – Komisi I DPRD Konawe Selatan (Konsel) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Polemik HGU PT Cipta Agung Manis (CAM) di Kecamatan Laeya bertempat di Aula Rapat DPRD Konsel, Senin 20 Mei 2024.
RDP dipimpin Ketua Komisi I Budi Sumantri, S.Ip dan dihadiri Anggota Komisi Lainnya. Turut Hadir Bagian Hukum dan Pemerintahan Setda Kabupaten Konawe Selatan, BPN Kabupaten Konawe Selatan, Camat Laeya, Kepala Desa Torobulu, Kepala Desa Labokoe, PT CAM, dan Babinsa Torobulu.
Mengawali hearing tersebut, Kepala Desa Torobulu La Ode Masribu mengatakan pertemuan ini sudah yang kesepuluh kali. Ada usulan bantuan pembuatan Sertifikat (Prona) pada saat kami mengusulkan Sertifikat tidak diterbitkan karena PT CAM belum mengeluarkan penyerahan lahan.
“Pertanyaan kami kenapa harus ada penyerahan lahan, sedangkan lahan tersebut lahan masyarakat?,” ujarnya.
Di tahun 2021 bantuan sertifikat dari bagian pemerintahan, tetapi ditolak dari BPN karena masuk proses pembuatan HGU. Diharapkan kepada BPN agar menyurat ke PT CAM agar polemik ini tidak berlanjut.
Menanggapi hal diatas, Kepala Kantor Pertanahan Konsel Amrullah menjelaskan pada tahun 2021 kebetulan masih menangani penetapan tapal batas. Tahun 2021 dari 18 Desa terdapat 17 Desa yang keberatan atas permohonan pengukuran dari PT CAM.
“Pertemuan pernah dihadiri Bupati Konawe Selatan dan menyampaikan bahwa pemerintah tidak dapat menghalangi Investor,” katanya.
Lahan 250 Ha merupakan kewenangan BPN Pusat dalam hal pengukuran Lahan. Pihak BPN turun ke lokasi pada saat itu di beberapa Desa termasuk Desa Labokeo. BPN mengeluarkan lahan masyarakat tetapi hanya sebagian.
“BPN bersurat ke PT. CAM untuk mengeluarkan PBB oleh PT. CAM. BPN akan menyurat ke Kanwil untuk diteruskan ke BPN Pusat agar menerbitkan PBB,” jelasnya.
Sebanyak 171 lahan dalam proses penertiban sertifikat dan 75 masih terjadi penundaan. Pembuatan HGU masih dalam proses sehingga masih bisa untuk dikeluarkan.
Adapun tanggapan dari PT CAM yaitu Binmas Mangidi mengatakan pada prinsipnya PT CAM merasa korban atas oknum yang mengatasnamakan warga yang masuk dalam daftar pembebasan lahan. PT. CAM baru mengusulkan pembebasan lahan dan yang memutuskan adalah pihak BPN.
“Sebenarnya pihak Perusahaan sudah berhati-hati dalam membebaskan lahan. Persoalan tanah merupakan persoalan yang rasis mengapa tidak di diskusikan karena PT. CAM akan beriventasi. PT. CAM sudah menyiapkan format pembebasan lahan salah satunya menempel pengumuman dibalai desa terkait pemilik luasan lahan yang dibebaskan,” jelasnya.
Setelah mendengarkan penyampaian dari pihak-pihak terkait, Ketua Komisi Budi Sumantri menyampaikan beberapa hal yang menjadi permasalahan pada RDP kali ini bahwa Usulan proses HGU sehingga proses sertifikat masyarakat tidak terbit. Proses lahan PT. CAM dengan masyarakat sudah sangat panjang dan menjadi polemik oleh kepala desa.
“Kami sudah mengusulkan kepada pemerintah daerah agar proses pembuatan HGU dihentikan dan usulan Prona tidak bisa diterbitkan karena tumpang tindih dengan PT CAM,” ujarnya.
Di forum ini kami dari komisi I mengapresiasi kepada BPN Konawe Selatan karena telah melakukan hal-hal yang baik kepada masyarakat. Dan diharapkan agar BPN bisa membantu masyarakat sehingga lahan tersebut bisa terbit sertifikat.
“Kesimpulannya, kami meminta kepada BPN untuk memberikan Sertifikat kepada masyarakat yang tidak bermasalah. Serta komisi I akan meninjau lapangan untuk melihat langsung terkait polemik yang ada,” pungkasnya.