Tingkatkan Pelayanan Perkara Dispensasi Kawin, DP3A Konsel Bangun Kolaborasi dengan PA Andoolo

Konawe Selatan, ElindoNews.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bersama Pengadilan Agama (PA) Andoolo menandatangani memorandum of understanding (MoU). Kerja sama itu terkait peningkatan pelayanan dan pendampingan dalam perkara dispensasi kawin.

MoU tersebut ditandatangani Kepala DP3A Konsel, Hj St Hafsa dan Ketua Pengadilan Agama Andoolo, Sumar’um. Bertempat di kantor PA Andoolo, Senin 18 Maret 2024.

Saat dikonfirmasi, Kepala DP3A Konsel, Hj St Hafsa mengungkapkan kesepakatan bersama itu sebagai pedoman kerja sama bagi kedua instansi. Utamanya dalam hal meningkatkan pelayanan dan pendampingan dalam perkara dispensasi kawin.

BACA JUGA:  Bupati Konsel Minta OPD Tingkatkan Kinerja Tekan Angka Stunting di Tahun 2024

“Pelayanan dan pendampingan dalam perkara dispensasi kawin ini, khususnya bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Konawe Selatan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Hj St Hafsa.

Tujuannya, kata ia, agar masyarakat di wilayah Kabupaten Konawe Selatan khususnya pihak-pihak dalam perkara dispensasi kawin dapat memperoleh pendampingan saat berperkara di Pengadilan Agama Andoolo.

“Kesepakatan bersama ini meliputi pelayanan konseling, bimbingan atau pendampingan dari kami kepada pihak berperkara khususnya calon mempelai dalam perkara dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama Andoolo,” terangnya.

BACA JUGA:  Tutup Rangkaian Hut Konsel, Bupati Surunuddin Janji Bakal Kembangkan Bakat Anak Muda

Kemudian, lanjutnya pelayanan konseling dan bimbingan diberikan DP3A Konsel oleh kepada pihak berperkara sebelum perkara tersebut diregister oleh PA Andoolo. Sedangkan DP3A Konsel dapat memberikan pendampingan di persidangan jika dianggap perlu dengan persetujuan majelis hakim atau hakim pemeriksa perkara.

“Pelayanannya berupa surat rekomendasi atau surat keterangan yang dibuat oleh DP3A atas hasil konseling dan bimbingan yang dilakukan kepada pihak berperkara. Sebagai salah satu bahan pertimbangan Majelis Hakim/Hakim pemeriksa perkara dalam membuat putusan,” jelasnya.

Redaksi Elindonews