2

Sukseskan Pemilu, PPK Lasolo Gelar Bimtek Bagi Anggota KPPS

Konawe Utara, Elindonews.id – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lasolo menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Balai Desa Waworaha, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), pada Jumat, 26 Januari 2024.

Ketua PPK Lasolo, Tiana menyampaikan untuk bimtek ini dilaksanakan dua sesi yakni sesi pertama diikuti sebanyak 105 anggota KPPS dari 9 desa terdiri dari 15 TPS yaitu KPPS Desa Belalo, Andeo, Andumowu, Basule, Abola, Lalowaru, Lametono, Larodangge, dan Morombo Pantai.

Kemudian, sesi kedua sebanyak 105 anggota KPPS dari 8 desa terdiri dari 15 TPS yaitu KPPS desa Matapila, Muara Tinobu, Otole, Tetelupai, Kelurahan Tinobu, Tokowuta, Watukila dan Waworaha.

BACA JUGA:  Polsek Moramo Utara Pastikan Logistik Pemilu Dijaga Ketat

“Kegiatan ini kami laksanakan pada 26 sampai 27 Januari 2024. Sengaja kami bagi dua sesi karena tempat bimteknya tidak cukup menampung seluruh anggota KPPS kecamatam lasolo,” katanya.

Ia mengukapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan  materi-materi dasar dalam pemungutan suara kepada anggota KPPS sebelum  melaksanakan pemilu 2024, agar berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu.

“Kami memberikan beberapa materi supaya anggota KPPS bisa melaksanakan pemungutan suara  berjalan dengan lancar. Kami harap juga dengan membekali anggota KPPS,  ketika mendapatkan masalah mereka dapat menyelesaikan kasus  tersebut dengan baik,” katanya.

BACA JUGA:  NasDem Target Raih Kursi Dapil Konsel - Bombana di DPRD Sultra

Lanjut, ia menyebutkan dalam bimbingan teknis ini, PPK kecamatan lasolo, memberikan beberapa materi untuk anggota KPPS yaitu materi perencanaan terkait kegiatan hari ini, masalah kode etik dalam penyelenggaraan pemilu 2024, pemungutan suara dan perhitungan suara.

“Kami berikan beberapa pemahaman dalam tahapan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan rapat pemungutan suara, pemberian suara di TPS lokasi khusus, pemungutan suara ulang, susulan dan lanjutan, serta pemberian suara dengan sistem noken/ikat. Agar  peserta mengetahui perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya serta peruntukannya,” sebutnya.