2

Wujudkan Daerah Tertib Ukur, Disperindag Konawe Selatan Gelar Sosialisasi Metrologi

Kendari, Elindonews.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menunjukkan konsistensinya dalam mewujudkan daerah tertib ukur melalui sosialisasi metrologi yang digelar di salah satu Hotel di Kota Kendari, Rabu 13 Desember 2023.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten I Amran Aras diikuti para camat, perusahaan yang memiliki timbangan jembatan, pihak Bandara Halu Oleo, Kargo, SPBU, Pertashop dan pedagang pasar yang tersebar di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.

Sementara pemateri pada sosialisasi dihadirkan langsung dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI yakni Hero Subroto dan Wilsaningsih.

BACA JUGA:  Pemda Konawe Selatan Ikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga Pangan Jelang Idul Fitri Secara Virtual

Dalam sambutannya, Asisten I Amran Aras mengapresiasi Disperindag dalam mewujudkan wilayah Kabupaten Konawe Selatan yang tertib ukur.

Kadis Perindag Konsel melalui Ketua Panitia Sosialisasi, Pam Sahanda mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Kemetrologian kepada masyarakat khususnya bagi pemilik UTTP yang ada di Kabupaten Konawe Selatan.

“Hal ini merupakan wujud perhatian Pemda Konawe Selatan dalam memberikan pelayanan terkait pelaksanaan kegiatan metrologi legal sehingga nantinya dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen dari segi kebenaran UTTP,” kata Sahanda.

BACA JUGA:  Irham Kalenggo Bantah Tudingan Terlibat Dalam Pertambangan PT WIN di Torobulu

Melalui sosialisasi itu, ia berharap para peserta dapat memahami peran penting dari kemetrologian sehingga terwujud daerah tertib ukur.

Sahanda menjelaskan, sosialisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Juga tertuang dalam peraturan Menteri Perdagangan nomor 08/MDAG/PER/3/2010) tentang alat-alat ukur, radaganmbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang wajib ditera serta peraturan Menteri Perditera Ulangior 26/M-DAG/PER/5/2017 tahun 2017 tentang pengawasan legal, terakhir dalam RKA tahun anggaran 2023 Metrologi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Konawe Selatan,” pungkasnya.