KENDARI, ELINDONEWS.ID – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali merilis pengungkapan kasus peredaran obat-obat terlarang periode Juli-September 2023, Selasa 10 Oktober 2023.
Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, pada periode tersebut ada 21 tersangka yang diamankan berdasarkan 14 laporan yang ditangani.
“Ada dua jenis barang bukti yang kami amankan, sabu-sabu dan ganja,” kata Bambang.
Ia mengungkapkan, dari 14 kasus tersebut sebanyak 2 kilogram sabu-sabu dan 800 gram ganja disita.
“Kalau dikonversikan sabu-sabu 2 kilogram berinilai Rp4 miliar. Kita menyelamatkan kurang lebih 20 ribu jiwa,” ungkap Bambang.
Perwira polisi berpangkat tiga bunga melati emas itu menegaskan, para tersangka yang diamankan adalah bandar.
“Karena memang disamping mereka dapatkan langsung dari atasnya, mereka juga langsung mengedarkan pasiennya yang berada di wilayah masing-masing,” tegasnya.
Selanjutnya barang bukti yang diamankan tersebut dimusnahkan menggunakan mesin incinerator, yang disaksikan langsung oleh Wakapolda, Kejaksaan dan BNNP Sultra.