Konawe Selatan, Elindonews.id – Komisi II DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kematian hewan ternak (Sapi) masyarakat Kelurahan Ngapaaha akibat racun yang dipasang oleh PT Cipta Agung Manis (CAM), Selasa 24 Oktober 2023.
Selain itu, dibahas juga terkait sungai yang mengalir di Kelurahan Ngapaaha untuk daerah persawahan tertimbun akibat pembajakan tanah perkebunan oleh PT CAM.
RDP ini dipimpin Ketua Komisi II Nadira dan dihadiri Anggota Komisi II lainnya (Sabrillah Taridala dan Mbatono Suganda) serta dihadiri BPN Konsel, Dinas PTSP Konsel, Dinas Lingkungan Hidup Konsel, Aliansi Forum Sultra, masyarakat Keluarahan Ngapaaha dan pihak perusahaan PT CAM.
Salah satu masyarakat Ngapaaha mengatakan, ada 3 persoalan pokok yang jadi perhatian yaitu adanya ternak sapi yang mati 8 ekor, tentu jadi perhatian karena ternak menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Adanya aduan masyarakat bahwa ternak yang mati akibat PT CAM yang telah memberikan racun terhadap ternak-ternak tersebut. Dan persoalan PT CAM di Desa Labokeo yang sudah somasi kepada masyarakat terhadap tanah yang bersertifikat.
“Kronologis PT CAM masuk di Ngapaaha sejak Tahun 2010. Setiap Rapat atau Sosialisasi PT CAM selalu menjanjikan akan sejahterakan masyarakat sampai sekarang dimana kesejahteraan masyarakat itu. Sebelum tahun 2010 sebelum penggusuran kali tersebut masih bersih. Kami dapat menyatakan bahwa DLH melakukan pembiaran. Sebelum selesai masalah ini untuk penanaman ubi dihentikan,” jelasnya.
Kemudian, dari Aliansi Forum Sultra menambahkan terkait persoalan ini, yang disampaikan dari PTSP bahwa PT CAM sudah mengantongi AMDAL bahwa ada keterbukaan.
Tapi kenapa sampai sekarang masyarakat belum ada aduan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) karena DLH merupakan tupoksi terkait pengawasan lingkungan. Sebelum hadir PT CAM di Ngapaaha masyarakat belum pernah hewan ternaknya mati dan kehadiran PT CAM belum pernah memberikan dampak yang baik di masyarakat.
“Terkait RDP hari ini kami minta dari pihak perusahaan untuk mempertanggungjawabkan persoalan yangterjadi di masyarakat,” katanya.
Sementara itu, dari pihak PT CAM menjelaskan bahwa keberadaan PT CAM saling menguntungkan kedua belah pihak khususnya masyarakat sekitar perusahaan dan kehadiran PT CAM dapat mengurangi pengangguran di Kabupaten Konawe Selatan, kemudian pernyataan terkait kematian ternak sapi merupakan sikap tendensius dan prematur dan kami menolak keras atas tuduhan yang tidak berdasar.
Kejadian tersebut tidak benar sebab pihak perusahaan tidak pernah meracun ternak ataupun menyuruh orang untuk meracun ternak tersebut.
“Dalam lahan PT CAM tidak ada sungai sehingga tidak ada sungai yang terdampak akibat aktivitas PT CAM dan sekitar rawa-rawa PT CAM tidak ada sawah dan sekitar rawa bukan saja perusahaan PT CAM yang melainkan perusahaan lain ada yang beroperasi,” jelasnya
Menanggapi hal tersebut, Camat Ngapaaha mengatakan pihak pemerintah telah mengkonfirmasi kepada masyarakat bahwa pihak perusahaan tidak akan melakukan pengolahan 200 meter dari jalan dan terkait pernyataan tidak ada sungai dalam lahan PT CAM semua itu tidak benar. Pada musim hujan jalan di genangi air karena air dari atas lahan perusahaan tidak dibuat parit sehingga membanjiri jalan dan merusak. Pihak perusahaan tidak peduli dengan kerusakan jalan.
Selanjutnya, Ketua Komisi II Nadira mengatakan harapan kami adalah perusahaan hadir di konawe selatan untuk mensejahterakan masyarakat bukan untuk merongrong masyarakat. Terkait dengan pelepasan ternak sapi sesuai aturan hal ini melanggar Peraturan Daerah.
“Adapun kesimpulan Rapat yaitu terkait tanah masyarakat yang berada dalam IUP PT CAM agar tetap dilindungi dan dikembalikan haknya pada masyarakat. Dan sempadan sungai yang masuk dalam kawasan PT CAM agar kiranya DLH BPN dapat turun ke lokasi. Kemudian terkait kemudian terkait adanya hewan ternak yang mati dilokasi PT CAM maka perusahaan tidak boleh menggunakan racun untuk membunuh ternak sapi. Agar PT CAM membatasi lahan agar tidak ada hewan yang masuk dalam lahan perusahaan dan penegakan Perda dapat dilaksanakan. Yang terakhir untuk kepentingan masyarakat Ngapaaha sebagai lokasi izin perusahaan PT CAM atas kerugian masyarakat dengan adanya kematian ternak dalam lokasi PT CAM kiranya dapat diberikan ganti rugi,” paparnya.