Jakarta,ElindoNews.id – Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) dan Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (Konutara) Mendesak Kementrian Perhubungan (Kemenhub) agar segara mencopot Kepala Syahbandar KUPP Kelas I Molawe.
“Kami duga kuat bahwa telah terjadi pungutan liar atau biaya kordinasi yang di lakukan oleh Syahbandar KUPP Kelas I Molawe dengan melalui dua Oknum angotanya yang berinisial (SURIN) dan (BL) terhadap parah penambang Nikel yang berada di Kab. Konawe Utara melalui celah penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB),” kata Kordinator Presidium Konutara Ujang Hermawan, Senin 4 September 2023.
Diketahui sebelumnya tiga eks Syahbandar KUPP Kelas I Molawe belum juga tersentuh hukum akibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Antam UBPN Konawe Utara.
Syahbandar KUPP Kelas 1 Molawe pemegang otoritas dan pengawasan pelabuhan dan pelayaran dugaan keterlibatannya sangat jelas, karena Syahbandar merupakan kunci utama atas keluarnya ore nikel ilegal dari dalam WIUP PT Antam tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo.
Lebih lanjut, Ketua Umum HP21N Arnol Ibnu Rasyid menegaskan bahwa yang dilakukan Syahbandar KUPP Kelas I Molawe inisial (CA) sangat tidak dibenarkan sehingga pihaknya mendesak Kemenhub RI agar segera mencopot Kepala Syahbandar Molawe.
Arnol Ibnu Rasyid menegaskan, dalam waktu dekat akan mempresure serta menggelar aksi besar-besaran di Kantor Kemenhub RI karena menganggap persoalan tersebut sangat penting dan krusial dengan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Kepala Syahbandar Kelas I Molawe karena menganggu iklim investasi di Konawe Utara.