Konawe Selatan,Elindonews.id – Muhammad Taufik Masyur SH,MH merupakan anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) massa jabatan 2019-2024 berasal dari partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Politisi muda itu, memilih pindah Partai ke PKS saat daftar calon legislatif (Caleg) untuk pemilihan Legislatif 2024 beberapa waktu lalu. Dan hari ini, Senin (17/07) anggota Fraksi Demokrat itu resmi diberhentikan dari keanggotaan DPRD Konsel.
Surat Keputusan Pemberhentian Muh Taufik mansyur, dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo dalam rapat Paripurna didampingi Wakil Ketua II Hj. Hasnawati, SE yang disaksikan Anggota DPRD Lainnya.
SK DPRD Kabupaten Konawe Selatan Nomor: 03/DPRD/2023 tentang Pemberhentian Muh Taufik Mansyur, SH.,MH dari Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan Masa Jabatan 2019-2024.
“Bahwa Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NASDEM Nomor: 331-kpts/DPP-Nasdem/VI/2023 tertanggal 07 Juni 2023 tentang Pemberhentian Saudara Muh. Taufik Mansyur, SH.,MH dari keanggotaan Partai Nasdem dan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Nomor: 1969 4515 5926 9814 atas nama Saudara Muhammad Taufik Mansyur,” kata Irham
Memutuskan memberhentikan Saudara Muh. Taufik Mansyur, SH.,MH sebagai Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan sisa Masa Jabatan 2019-2024 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut. Keputusan DPRD ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Terpisah, Sekretaris DPRD Konawe Selatan, Ir H Agusalim M.Si melalui Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran Sekretariat DPRD Konawe Selatan, DR Agianto S.Ip M.Ap mengatakan paripurnan pemberhentian Muh Taufik Mansyur menindak lanjuti surat dari DPD Nasdem Konsel.
“Jadi setelah paripurna hari ini,suratnya akan diteruskan ke KPU paling lambat besok,”
Soal siapa yang akan mengganti sisa masa jabatan Taufik Mansyur adalah KPU yang harus menyebutkan.
“Untuk PAW itu gawean dari KPU,” sebutnya.
Setelah dari KPU, tambah dia, nanti akan dikembalikan ke DPRD lalu diteruskan kepada bupati Konawe Selatan yang selanjutnya ditindaklanjuti ke gubernur.
“Paripurna hari ini adalah paripurna pemberhentian. Resmi berhenti setelah terbit SK gubernur Sulawesi Tenggara,” tutupnya.