KONAWE SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menerima pendaftar pertama pengajuan bakal calon (Balon) anggota DPRD Konsel pada Pemilu Februari 2024 mendatang.
Partai politik (Parpol) yang mengajukan balon pertama tersebut adalah Partai Nasional Demokrat (NasDem) Konsel, bertempat di Aula Sekretariat KPU setempat. Kamis, 11 Mei 2023.
Ketua KPU Konsel, Aliudin menjelaskan, bahwa tahapan pengajuan bakal calon (Balon) anggota DPRD pada Pemilu 2024 mendatang, KPU Kabupaten Konawe Selatan telah membuka pendaftaran sejak 30 April dan akan berakhir pada 14 Mei 2023 mendatang.
“Sejak dibuka pengajuan balon, hari ini tepat pada tanggal 11 Mei 2023 kalau saya melihat dari penerimaan sampai hari ini. Partai pertama yang mendaftarkan diri adalah Partai NasDem Konsel,” jelas Aliudin.
Aliudin berharap, dalam proses pengajuan balon ini berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan. Proses pengajuan bakal calon ini jauh sebelumnya sudah disampaikan kepada para LO parpol,” ujarnya.
Dalam perjalanan pengajuan bakal calon ini, tambah Aliudin, dan ditemukan ada kekurangan berkas maka diberikan waktu untuk melengkapinya sampai 14 Mei 2023.
“Partai politik peserta pemilu tahun 2024 kali ini, yang menggunakan momen pengajuan bakal calon di awal masih banyak kesempatan untuk memperbaiki ketika terjadi kekurangan berkas,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai NasDem Konsel Adi Jaya Putra (AJP) mengatakan, sebelum melaksanakan pendaftaran bakal calonnya di KPU pihaknya tidak pernah menyangka akan menjadi parpol pertama yang melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Konsel pada Pemilu 2024.
“Mudah-mudahan dengan menjadi parpol pertama yang mendaftarkan bakal calon anggota DPRD pada Pemilu 2024 di KPU, Partai NasDem akan menjadi pemenang Pemilu 2024 di Kabupaten Konawe Selatan,” pungkasnya.