KONAWE SELATAN, Elindonews.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan menggelar Rapat Koordinasi dan Penyelarasan Kebijakan Pemanfaatan Aset Desa serta Barang Milik Daerah (BMD) guna mendukung percepatan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Kegiatan ini menjadi wujud keseriusan Pemkab Konsel dalam mengimplementasikan program nasional yang berorientasi pada penguatan ketahanan ekonomi lokal.

Rakor yang berlangsung di lantai III Kantor Bupati Konsel tersebut dihadiri oleh Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan, dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri, Dr. Bahri, S.STP., M.Si—yang juga putra daerah Konsel—serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Konsel, Amran Aras.
Turut hadir Perwira Penghubung Kodim 1417 Kendari, Kepala BKAD Konsel Marwiyah Tombili, para Asisten, Inspektur, Kepala OPD terkait, Camat, Kepala Desa, dan Lurah se-Kabupaten Konawe Selatan. Kegiatan berlangsung pada Jumat, 12 Desember 2025.
Dalam sambutan Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, yang dibacakan oleh Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Ambolaa, ditegaskan bahwa KDKMP merupakan instrumen strategis dalam mendorong desa menjadi pelaku utama pembangunan ekonomi.
Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara regulasi pusat, yakni Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/4911/SJ dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025.

“Kedua regulasi penting tersebut merupakan dasar kuat bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Konawe Selatan, untuk melakukan langkah-langkah percepatan, penyelarasan, dan optimalisasi kebijakan secara terukur dan bertanggung jawab,” kutip Ambolaa saat membacakan sambutan Bupati.
Melalui rakor ini, Bupati menginstruksikan penguatan pada tiga fokus utama, yaitu:
1. Kepastian regulasi dan pemahaman kebijakan: memastikan pemanfaatan aset desa dan BMD memiliki dasar hukum yang kuat, tertib, dan akuntabel.
2. Penyelarasan arah pembangunan: memastikan seluruh perangkat daerah, kecamatan, dan desa berada dalam satu garis koordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
3. Percepatan penyediaan sarana prasarana: memetakan serta memastikan kelayakan aset yang akan digunakan untuk pembangunan gerai, pergudangan, dan fasilitas pendukung KDKMP.
Bupati Irham Kalenggo juga memberikan instruksi langsung kepada para Kepala Desa dan Lurah agar lebih proaktif dan mengedepankan akuntabilitas dalam pengelolaan aset.
“Saya meminta khusus kepada para Kepala Desa dan Lurah agar proaktif memetakan aset desa yang dapat didayagunakan baik berupa tanah kas desa, bangunan, maupun fasilitas lain. Bekerja sejalan dengan pendampingan teknis dari DPMD, BKAD, dan OPD terkait sehingga tidak terjadi kekeliruan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Kepada OPD terkait—khususnya Dinas Koperasi dan UMKM, BKAD, DPMD, Bagian Pemerintahan, Bagian Ekonomi, serta Inspektorat Daerah—Bupati menginstruksikan dukungan maksimal dalam pengawalan tata kelola aset sesuai kewenangan masing-masing.
“Kita tidak boleh bekerja setengah-setengah, sebab program ini menuntut percepatan, ketepatan, dan integritas,” pungkas Bupati.
Rakor semakin komprehensif dengan pemaparan materi dari Dr. Bahri, S.STP., M.Si yang mengusung tema “Percepatan Pendataan Lahan untuk Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.”
Kehadirannya diharapkan memberikan panduan teknis terkait ruang lingkup pemanfaatan, prosedur, serta aspek legalitas aset desa dan BMD sebagai landasan pelaksanaan program KDKMP di Konsel.







