KONAWE SELATAN, Elindonews.id– BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Konawe Selatan mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Perencanaan dan Pembangunan Desa bersama Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, di Aula Kantor Bupati.
Kegiatan ini sekaligus dirangkaikan dengan penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kalangan pekerja rentan dan aparatur desa yang mengalami musibah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Konawe Selatan, Muhammad Haliq Assam, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada para pekerja desa, khususnya pekerja rentan.
“Kami berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja, tanpa terkecuali. Pekerja rentan dan aparat desa adalah ujung tombak pembangunan di desa. Melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan ini, kami ingin memastikan bahwa mereka dan keluarganya terlindungi dari risiko-risiko kerja,” ujar Muhammad Haliq Assam.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta beasiswa pendidikan kepada lima ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan total santunan mencapai lebih dari Rp290 juta. Berikut daftar penerima santunan:
• Kandi R, pekerja rentan dari Desa Sindang Kasih, Kecamatan Ranomeeto Barat – Santunan JKM sebesar Rp42.000.000
• Lamorawa, pekerja rentan dari Desa Pewutaa, Kecamatan Angata – Santunan JKM sebesar Rp42.000.000
• Wahairun, aparat Desa Aoreo, Kecamatan Lainea – Santunan JKM sebesar Rp42.000.000
• Supeno, pekerja rentan dari Desa Tirtamartani, Kecamatan Buke – Santunan JKK sebesar Rp70.000.000 dan Beasiswa sebesar Rp69.000.000 (berkala)
• Udin Talo, pekerja rentan dari Desa Ranooha, Kecamatan Ranomeeto – Santunan JKK sebesar Rp70.000.000 dan Beasiswa sebesar Rp24.000.000 (berkala)
Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, mengapresiasi komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung perlindungan sosial bagi masyarakat desa. Ia juga mendorong seluruh kepala desa untuk mengikutsertakan perangkat desa dan pekerja rentan di wilayah masing-masing dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.







