KONAWE SELATAN, ElindoNews.id – Kepala Kantor Pertanahan Konawe Selatan (Konsel) melalui Analis Hukum Pertanahan, Hendriawan menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa BPN Konsel diduga meminta biaya puluhan juta rupiah kepada warga Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, untuk melakukan peninjauan lokasi lahan yang diduga diserobot oleh perusahaan kelapa sawit, PT Merbau Jaya Indah Raya Group.
Hendriawan menjelaskan bahwa memang ada rencana pelaksanaan peninjauan lapangan dan pengukuran di Desa Rakawuta pada 15 April mendatang.
Sebelum libur Lebaran, pihaknya telah memanggil Kepala Desa Rakawuta ke kantor untuk memperlihatkan rincian biaya yang muncul dalam rencana kegiatan tersebut.
“Dalam rincian tersebut, sudah tertuang dasar hukumnya, seperti Peraturan Bupati mengenai TAK (Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi), serta Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ungkap Hendriawan saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025).
Menurut Hendriawan, total biaya yang tercantum memang mencapai sekitar Rp20 juta, karena pengukuran lahan yang direncanakan mencapai 30 hektare. Biaya tersebut bukan pungutan liar, melainkan PNBP yang dibayarkan ke negara.
“Biaya itu bukan untuk kami secara pribadi. Itu adalah biaya resmi yang masuk ke kas negara dan dihitung berdasarkan ketentuan dalam PP 128 Tahun 2015,” tegasnya.
Hendriawan juga menegaskan bahwa biaya yang disampaikan sebelumnya mestinya tidak dijadikan patokan tetap oleh Kepala Desa.
Ia telah menyampaikan kepada Kepala Desa agar menyesuaikan kemampuan warga terkait biaya TAK dan memintanya menyampaikan jumlah yang mampu ditanggung oleh desa.
Namun, setelah menunggu beberapa hari, tidak ada tanggapan dari pihak desa. Setelah dihubungi kembali pada 8 April, Kepala Desa menyampaikan bahwa warga belum bisa menyanggupi pembayaran tersebut.
Hendriawan pun segera melaporkan hal ini ke Kepala Seksi Sengketa dan Perkara Kantah Konsel. Lalu selanjutnya menyampaikan ke Kepala Kantor Pertanahan Konsel.
“Setelah saya konfirmasi ke Kepala Kantor, diputuskan bahwa kegiatan peninjauan tetap dilaksanakan dan biaya TAK akan ditanggung oleh BPN Konsel. Artinya, tidak ada pembayaran dari pihak desa,” jelasnya.
Sayangnya, informasi ini belum sempat Hendriawan sampaikan kepada Kepala Desa sebelum diwawancarai oleh awak media.
Terkait pertanyaan bahwa jika belum membayar maka peninjauan lapang akan ditunda, Hendriawan menuturkan hal tersebut ia sampaikan secara spontan.
“Kata-kata itu mohon maaf saya keluarkan karena saya kan sebenarnya bukan pengambil keputusan. Kata-kata itu keluar karena dia bertanya bagaimana kalau seandainya tidak dibayar. Saya bilang, bukan tidak turun Pak, mungkin ditunda dulu. Tapi kita tunggu dulu mungkin ada kebijakan dari pimpinan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Rakawuta, Andi Oddang, mengonfirmasi bahwa pemberitaan dari media, Simpul Indonesia, sudah sesuai dengan fakta.
Namun, ia menyayangkan beberapa media lain yang memberitakan seolah-olah ada penekanan dari pihak BPN Konsel.
“Hanya ini banyak media-media lain yang beritakan memelintir bahwa ada penekanan (dari BPN Konsel). Tapi sebenarnya kalau menurut saya itu tidak ada penekanan,” ujar Andi Oddang saat dikonfirmasi.
Ia berharap kegiatan peninjauan lahan tetap dapat dilakukan sesuai rencana pada 15 April 2025.
“Sudah clear, karena mereka mau turun ke lapangan meninjau lokasi,” tutupnya.