2

Tim Hukum Yudhi-Nirna Laporkan Dugaan Pelanggaran TSM ke Bawaslu Kendari

Kendari, ElindoNews.id – Tim kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari Nomor Urut 2, Yudhianto Mahardika Anton Timbang – Hj. Nirna Lachmuddin (Yudhi-Nirna), secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kendari ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari.

Laporan tersebut disampaikan pada Sabtu, 30 November 2024.

Dilansir dari *Radar Kendari*, Fatahillah, anggota tim kuasa hukum, mengungkapkan bahwa mereka telah menyerahkan berbagai bukti pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Semua bukti tersebut, menurutnya, telah diverifikasi oleh Bawaslu.

BACA JUGA:  Deklarasi Komitmen di Konawe Utara, ASR Janjikan Kepemimpinan Tanpa Pilih Kasih

“Kurang lebih hampir satu jam kami memaparkan bukti-bukti pelanggaran, dan alhamdulillah semuanya telah diverifikasi,” ujar Fatahillah pada Minggu, 1 Desember 2024.

Fatahillah menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan sangat beragam dan merugikan paslon Yudhi-Nirna. Ia menyayangkan bahwa Pilwali Kendari tidak berjalan sportif, sebagaimana seharusnya.

“Kami berharap Pilwali Kendari ini berjalan sportif, tetapi kenyataannya banyak pelanggaran yang dilakukan, yang sangat merugikan paslon kami,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran dalam pleno yang digelar pada hari yang sama. Menurutnya, saksi dari paslon Yudhi-Nirna terkesan dibatasi ruang geraknya, sehingga menghambat proses pengawasan.

BACA JUGA:  Jurkam ASR-Hugua, Politisi PPP: Sudah-sudahlah Kita Dipimpin Seorang Politisi

“Dalam pleno yang dilaksanakan hari ini, saksi kami terkesan dibatasi ruang geraknya. Ini menjadi salah satu dasar laporan kami, di samping dugaan pelanggaran lainnya,” tambahnya.

Dengan berbagai temuan tersebut, tim hukum Yudhi-Nirna optimistis untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU). Mereka berharap langkah ini dapat memastikan keadilan dalam proses demokrasi di Kota Kendari.