DPRD Kendari Desak Pemkot Terapkan Perda untuk Berantas Prostitusi Online

Kendari, ElindoNews.id – Praktik prostitusi online yang marak di Kota Kendari semakin menjadi perhatian berbagai pihak. Selain memicu keresahan masyarakat, fenomena ini juga berkontribusi pada meningkatnya kasus HIV/AIDS yang kini mencapai 283 kasus hingga Desember 2024.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Kendari, drg. Fauziah, mengungkapkan bahwa kasus HIV/AIDS di Kendari bahkan mencakup kelompok usia muda, dengan penderita termuda berusia 16 tahun.

“Salah satu penyebabnya adalah maraknya praktik prostitusi yang semakin sulit dikendalikan,” ujar Fauziah.

Masyarakat juga semakin banyak mengeluhkan aktivitas mencurigakan di beberapa lokasi, seperti Wisma Melati dan Karaoke Miyabi di Kelurahan Anduonohu, Poasia. Aktivitas di tempat tersebut kerap berlangsung hingga larut malam, sering kali disertai keributan akibat mabuk-mabukan dan aksi premanisme.

BACA JUGA:  Polda Sultra Sidak SPBU Punggolaka Kendari, Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idul Fitri

“Kami terganggu setiap malam. Karaoke yang berisik, orang mabuk, bahkan tindakan tak pantas sering terjadi. Kami berharap pemerintah dan aparat segera menindak lokasi-lokasi ini,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kendari.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPRD Kota Kemdari, Dr. Jabar Aljufri, S.Ked menilai perlunya pengawasan lebih ketat.

“Ini adalah masalah serius. Kita perlu mempertimbangkan Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk melarang dan memberantas prostitusi online. Kita tidak boleh membiarkan citra Kota Kendari sebagai kota bertakwa ternodai,” tegas Jabar.

Sebelumnya, Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menggunakan modus prostitusi online. Sebanyak 12 tersangka mucikari berhasil diamankan. Mereka diketahui menggunakan aplikasi seperti Michat untuk mencari pelanggan dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Sultra Yudhianto Sosialisasi Perda Penanggulangan Bencana di Bungkutoko

“Para tersangka bekerja secara terorganisir, menawarkan jasa melalui media sosial. Ini bukti bahwa praktik prostitusi online sudah sangat terstruktur,” jelas Kombes Pol Dodi Ruyatman, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra.

Fenomena prostitusi online di Kendari membutuhkan langkah tegas dari Pemerintah Kota Kendari dan aparat penegak hukum. Kerja sama antara berbagai pihak diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta mempertahankan citra Kendari sebagai kota bertakwa.

“Pemkot harus lebih serius memberantas praktik ini demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda,” tutupnya.

Redaksi Elindonews