2

Sidang Eksepsi Kasus Penganiayaan Murid SD di Konsel: Kuasa Hukum Supriyani Bantah Dakwaan JPU

Konawe Selatan, ElindoNews.id – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang murid SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dengan terdakwa Supriyani kembali disidangkan pada Senin (28/10/2024).

Sidang yang berlangsung di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Andoolo ini beragenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari terdakwa.

Dalam eksepsi yang dibacakan, kuasa hukum terdakwa, Andre Darmawan, menolak seluruh dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Supriyani.

Andre menilai proses penyidikan oleh Polsek Baito tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar kode etik, dengan adanya konflik kepentingan karena orang tua korban, Aipda Wibowo Hasym, bekerja di kantor yang sama dengan penyidik yang menangani perkara tersebut.

BACA JUGA:  Kapolda Sultra Pimpin Sertijab Sejumlah PJU dan Kapolres

“Surat dakwaan JPU dengan nomor register PJM-39/RP-9/10/2024 tanggal 16 Oktober 2024 disusun berdasarkan penyidikan yang tidak sesuai prosedur hukum. Oleh karena itu, dakwaan tersebut seharusnya tidak dapat diterima,” ujar Andre.

Meski demikian, tim kuasa hukum Supriyani meminta agar majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak mereka sendiri, dengan harapan sidang dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Mereka menginginkan pembuktian materiil agar dapat menunjukkan bahwa terdakwa Supriyani tidak bersalah dan telah menjadi korban kriminalisasi oleh oknum penyidik dan jaksa.

“Kami ingin agar kasus ini dibuktikan secara materiil, bukan hanya berdasarkan prosedur. Dengan begitu, kami dapat membuktikan bahwa terdakwa Supriyani tidak bersalah dan mengungkap kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum aparat terhadapnya,” tegas Andre.

BACA JUGA:  Polres Konut Tangkap 10 Pelaku Pengedar Narkotika, 124.08 Gram Sabu Diamankan

Menanggapi eksepsi tersebut, JPU Ujang Sutisna menolak poin-poin keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa, termasuk klaim adanya pelanggaran kode etik profesi dalam proses penyidikan.

Menurutnya, masalah etika tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi. Meski begitu, baik JPU maupun kuasa hukum sepakat untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (29/10/2024) dengan agenda pemeriksaan pokok perkara guna memperoleh bukti lebih lanjut terkait dugaan penganiayaan yang dialami korban.