Dinilai Lemah Tangani Tambang Ilegal, Aliansi A2HS Desak Kapolres Konsel Mundur dari Jabatannya

Konawe Selatan, ElindoNews.id – Aliansi Aktivis Hukum Sulawesi Tenggara (A2HS) mendesak Kapolres Konawe Selatan (Konsel), AKBP Febry Sam untuk mundur dari jabatannya atau mengajukan pensiun dini.

Dalam orasinya, Ikbal Laribae, SH, meminta Kapolres untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran dalam sektor pertambangan yang diduga melanggar Undang-Undang Minerba, UU Cipta Kerja, dan Kepmen ESDM.

“Kami minta Kapolres Konawe Selatan mundur jika tidak mampu menindak pelanggaran ini,” tegas Ikbal saat melakukan aksi demonstrasi di Markas Polres Konsel, Kamis 17 Oktober 2024.

A2HS juga mengkritik keras kinerja aparat kepolisian, yang menurut mereka membiarkan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Konawe Selatan, terutama di lokasi eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Tripel Eight Energi (TEE) di Desa Koeono, Kecamatan Palangga Selatan.

BACA JUGA:  Sekda St Chadidjah Nahkodai Korpri Konawe Selatan, Ini Pesan Bupati Surunuddin

Aktivitas penyimpanan ore nikel (EFO) yang berlangsung di luar Wilayah Izin Usaha Produksi (WIUP) diduga kuat merupakan kegiatan pertambangan ilegal.

“Penyimpanan EFO ini sudah bertahun-tahun dibiarkan tanpa ada tindakan tegas. Kami mempertanyakan kinerja Polres Konawe Selatan. Jangan biarkan masyarakat berasumsi negatif terkait kejadian ini,” ujar orator lain, Afdal.

Koordinator lapangan A2HS, Sarwan, SH, juga menyayangkan lemahnya pengawasan dari Polres Konawe Selatan terhadap aktivitas pertambangan ilegal ini.

Ia menekankan bahwa Polri harus konsisten dengan komitmen “Presisi” yang berarti presisi, responsif, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA:  Pemkab Konsel Gelar Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2023

“Kapolres harus membuktikan komitmen Polri Presisi di Konawe Selatan, bukan hanya simbol tanpa aksi,” tegas Sarwan, yang juga merupakan aktivis dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Dalam pernyataan sikapnya, A2HS menuntut agar Kapolres Konawe Selatan segera pensiun dini jika tidak bisa menegakkan hukum secara tegas.

Mereka juga mendesak Polres untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelaku penyimpanan EFO di lokasi eks PT. TEE, menempatkan police line di lokasi yang diduga bermasalah, serta menyelidiki lebih lanjut asal-usul EFO yang diduga berasal dari penambangan ilegal atau penampungan sisa-sisa tambang yang tidak bertuan.

Redaksi Elindonews