Konawe Selatan, ElindoNews.id – Tudingan yang disampaikan oleh Lembaga Forum Kajian Pemuda Mahasiswa Indonesia (FKPMI) Sulawesi Tenggara terkait aktivitas PT Generasi Agung Perkasa (GAP) yang diduga beroperasi tanpa izin dianggap tidak berdasar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Government Relations PT GAP, Alyad Amron, yang mengatakan bahwa perusahaannya telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), jaminan reklamasi, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta Izin Terminal Jetty.
“PT GAP memenuhi semua prosedur yang ditetapkan, termasuk Izin Perlintasan Jalan Nasional. Silakan cek dengan tim terpadu,” ujar Alyad dalam siaran pers yang diterima media ini, Rabu 17 Juli 2024.
Ia menegaskan bahwa izin perlintasan jalan telah diberikan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) setelah dilakukan peninjauan lokasi lintasan jalan oleh tim terpadu yang terdiri atas instansi pemerintah, kejaksaan, kepolisian, dan TNI.
PT GAP tidak akan berani melakukan kegiatan penambangan tanpa izin yang lengkap, karena hal tersebut akan berdampak pada kelancaran operasional perusahaan.
“Kami juga ingin menegaskan bahwa jaminan reklamasi merupakan syarat terbitnya RKAB. Sangat mustahil perusahaan kami tidak memiliki jaminan reklamasi, jadi tudingan tersebut keliru,” tegasnya.
Alyad Amron juga menanggapi tudingan bahwa aktivitas perusahaan telah mengakibatkan banjir lumpur dan mematikan mata pencaharian warga sebagai nelayan dan petani rumput laut.
Ia menegaskan bahwa wilayah operasional PT GAP jauh dari aktivitas nelayan maupun petani rumput laut.
“Semua aktivitas perusahaan, termasuk PT GAP, berada di bawah pengawasan pemerintah. Sebaiknya kita bekerjasama untuk membangun Sulawesi Tenggara,” tambahnya.
Sejalan dengan Alyad, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT GAP, Umpa, mengatakan bahwa lokasi penambangan perusahaan berada di punggung bukit dengan catchment area yang tidak mengarah ke area banjir.
Ia menyarankan FKPMI untuk memberikan saran dan masukan tertulis untuk dibahas di tingkat manajemen.
“PT GAP benar-benar ingin berinvestasi dengan tetap memperhatikan lingkungan, oleh karena itu dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT GAP telah dua kali direvisi,” beber Umpa.