2

Pemda Konsel Gelar Uji Kompetensi Bagi 29 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Konawe Selatan, ElindoNews.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengadakan uji kompetensi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkungan pemerintah kabupaten Konawe Selatan.

Kegiatan ini diikuti oleh 29 peserta dan berlangsung di salah satu Hotel di Kendari, dari Senin 1 Juli – Selasa 2 Juli 2024.

Dalam sambutannya pada pembukaan acara, Bupati Konawe Selatan, H. Surunuddin Dangga, menyampaikan bahwa uji kompetensi ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas birokrasi dan penyegaran perangkat organisasi agar tetap berjalan sesuai dengan tujuan organisasi.

“Uji kompetensi ini juga dapat mengukur atau menilai kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Serta menempatkan pejabat pimpinan pratama yang berkompeten sesuai dengan bidang keahliannya,” ujar Bupati Surunuddin.

BACA JUGA:  KPU Konawe Selatan Gelar Serah Terima Bendera Kirab Pilkada 2024

Panitia seleksi daerah diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Selatan, Hj. St. Chadidjah, dengan Kepala BKPSDM Konsel, Pujiono, sebagai sekretaris panitia sekaligus anggota. Panitia seleksi juga melibatkan seorang akademisi, seorang tenaga profesional atau ahli, dan seorang tokoh masyarakat.

“Sehingga hasilnya nanti akan tersedianya ASN yang dapat mendorong peningkatan kualitas dan profesionalisme kerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan,” tambah Bupati Surunuddin.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Konsel, Pujiono, menjelaskan bahwa uji kompetensi ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

BACA JUGA:  KINIKU Maskot Pilkada Konsel 2024, Simbol Kerbau yang Menginspirasi Integritas dan Kerja Keras

“Uji kompetensi ini dilakukan sebagai dasar untuk melakukan rotasi atau mutasi. Kalau dulu, Pak Bupati bisa melakukan rotasi atau mutasi begitu saja, tapi sekarang harus melalui mekanisme yang berlaku,” jelas Pujiono.

Pelaksanaan uji kompetensi ini telah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia serta persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Kita laksanakan sesuai regulasi dan mekanisme yang ada, harus mendapat rekomendasi dari KASN setelah itu harus mendapat izin pelaksanaan dari Kemendagri. Alhamdulillah semuanya sudah kita lakukan,” tandas Pujiono.