Konawe Selatan, ElindoNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan mengumumkan bahwa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang, tidak akan ada pasangan calon independen atau perseorangan di Kabupaten Konawe Selatan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Konawe Selatan, Muh Yunan S.Kom, melalui Komisioner KPU Konawe Selatan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eko Hasmawan Baso S.Sos, pada Senin (13/5/2024) dini hari.
Menurut Eko, hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 532 Tahun 2024.
Eko menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) KPU RI tersebut mengatur Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
“Berdasarkan SK KPU RI, KPU Konawe Selatan telah mengeluarkan pengumuman Nomor 375/PL.02.2-Pu/7405/2/2024 tentang jadwal penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan tahun 2024,” jelasnya.
Eko menambahkan bahwa dari pengumuman jadwal penyerahan dokumen pasangan calon perseorangan, KPU Konawe Selatan telah membuka penerimaan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan tahun 2024 di Kantor KPU Konawe Selatan.
“Pengumumannya berlangsung dari tanggal 8 Mei hingga 11 Mei 2024, mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita. Selanjutnya, pada tanggal 12 Mei 2024, pengumuman berlangsung mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 23.59 Wita,” tambahnya.
Dengan demikian, sesuai dengan peraturan maupun keputusan KPU, pada rentang tanggal dan waktu tersebut, tidak ada bakal calon perseorangan bupati dan wakil bupati Konawe Selatan yang menyerahkan syarat dukungan di Kantor KPU Konawe Selatan.