Kendari, Elindonews.id – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari menjatuhkan putusan perkara korupsi terhadap terdakwa Ansar Jaya AS dan Mashar, pada Kamis, 7 Desember 2023.
Hakim ketua Dr. I Made Sukanada, SH., MH menjatuhkan putusan terhadap keduanya atas perkara tipikor berupa penyalahgunaan pengelolaan keuangan dana desa Horodopi, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tahun anggaran 2020 – 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Kendari yang dihadiri langsung oleh
terdakwa Ansar Jaya AS dan Mashar beserta tim penasehat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Konawe Selatan Endra Rezkyanur.
Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan, Teguh Oki Tribowo mengatakan, penyalahgunaan anggaran tersebut berupa pekerjaan yang tidak direalisasikan atau fiktif, kelebihan bayar bahan dan HOK.
“Selain itu, kekurangan volume pekerjaan fisik dan adanya pekerjaan pengadaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Teguh dalam siaran pers yang diterima media ini, Jumat 8 Desember 2023.
Adapun inti amar putusan Majelis Hakim Tipikor Kendari pada perkara a quo adalah sebagai beikut:
1. Menyatakan Terdakwa I ANSAR JAYA AS dan Terdakwa II MASHAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I ANSAR JAYA AS dengan Pidana Penjara selama 5 (Lima) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa II MASHAR dengan Pidana Penjara selama 4 (Empat) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan.
3. Menghukum Terdakwa I ANSAR JAYA AS membayar denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidiair selama 3 (Tiga) bulan kurungan dan Menghukum Terdakwa II MASHAR membayar denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair selama 3 (Tiga) bulan kurungan.
4. Menyatakan uang titipan Terdakwa I ANSAR JAYA AS senilai Rp. 100.000.000,00,- (Seratus juta rupiah) dan uang titipan Terdakwa II MASHAR senilai Rp. 27.000.000,00,- (Dua puluh tujuh juta rupiah) masing masing diperhitungkan untuk membayar uang pengganti dan dirampas untuk disetorkan ke negara.
5. Menghukum Terdakwa I ANSAR JAYA AS membayar uang pengganti sebesar Rp. 639.373.500,00,- (Enam ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan jika Terdakwa I ANSAR JAYA AS tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa I ANSAR JAYA AS tidak membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara untuk Terdakwa I ANSAR JAYA AS selama 2 (Dua) Tahun.
Bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan Menerima Putusan Nomor : 27/Pid.Sus- TPK/2023/PN.Kdi dengan dasar Pedoman Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi bagian XII Point 1 huruf B : Putusan Hakim Lebih 2/3 (dua per tiga) dari tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum.