Wakatobi,ElindoNews.id – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III Non TPI Wakatobi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan sosialisasi peraturan Keimigrasian dalam hal Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pulau Kaledupa, Selasa 5 September 2023.
Hal tersebut tindaklanjut atas arahan Direktur Jenderal Imigrasi terkait upaya preventif dan protektif dalam pencegahan TPPO.
Dalam kesempatan itu, Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Wakatobi, Andika Triyuana, selaku ketua panitia mengungkapkan bahwa kegiatan ini sebagai wujud upaya preventif agar Masyarakat tidak menjadi korban tindak pidana perdangan orang dengan berbagai macam modus.
“Melalui kegiatan ini saya harap menjadi langkah preventif bagi kita semua, bapak/ibu peserta kegiatan kiranya dapat meneruskan informasi ini kepada masyarakat lain agar lebih peduli dan teliti utamanya dalam menerima tawaran bekerja di luar negeri dan berbagai modus kejahatan lainnya,” ujar Andika dalam siaran pers yang diterima media ini, Rabu 6 September 2023.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian, Pasha Arkhan. Dalam materi yang dipaparkan, ia menghimbauan kepada Masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming bekerja diluar negeri, perlu selektif dan melaporkannya kepada pihak terkait apabila terdapat indikasi Tindakan illegal.
“Bapak/ibu kiranya saya menghimbau disela materi ini, dengan berbagai macam modus yang ada, janganlah kita mudah percaya terhadap iming-iming tinggi bekerja di luar negeri, teliti dan selektif dalam menerima tawaran, serta laporkan segala hal mencurigakan pada pihak terkait,” ujar Pasha.
Dari pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat yang dapat berdampak pada tindakan dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang melalui berbagai modus untuk bekerja diluar negeri khususnya bagi masyarakat di wilayah Wakatobi.
Hadir dalam kegiatan ini Camat Kaledupa, Kapolsek Kaledupa dan Kaledupa Selatan, DANRAMIL 1413/07 Kaledupa, Kepala Seksi Taman Nasional Wilayah II Kaledupa, Syahbandar Kaledupa, serta para Kepala Desa dan Lurah se- Pulau Kaledupa.