2

Bapenda Konsel Mulai Menyusun Rancangan Perda Pajak dan Retribusi Tahun 2023

Ketgam: Foto bersama usai seminar.

KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai menyusun rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi tahun 2023.

Seminar Awal penyusunan rancangan Perda pekak dan retribusi dibuka oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Konsel DR Sahlul SE.M.Si dihadiri oleh Ketua Bapemperda DPRD Konsel DR Sabrilah,Ketua Komisi II DPRD Konse Nadira, Kepala Devisi Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Sultra) DR Hidayat SIP,SH,M.Si.

Dalam seminar itu juga dihadiri oleh Lembaga NGO, serta seluruh perwakilan OPD yang menangani Pajak dan Retribusi yang ada di Kabupaten konsel. Bertempat di taman Wisata buatan Apolu Valey. Selasa, 6 Juni 2023.

Pada kesempatan itu, Sahlul menjelaskan kegaiatan tersebut bertujuan untuk menyaring dan mendengarkan masukan besaran perhitungan tarif, potensi yang ada di kabupaten Konsel maupun kendala yang dihadapi dalam pemungutan pajak dan retribusi.

“ Pada prinsipnya seminar awal ini bertujuan untuk menggali hal-hal yang diperlukan dalam penyusunan Perda tersebut. Sekaligus sebagai tindak lanjut keluarnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022,” terang Sahlul.

BACA JUGA:  Kejari Konsel Dukung Optimalisasi Peningkatan Jaminan Kesehatan Masyarakat

Mantan Kepala BKAD Konsel ini, berharap dengan seminar ini, dapat menghimpun berbagai pendapat, pandangan, dan masukan dari para peserta yang nantinya akan ditindak lanjuti.

“ Selain itu, juga diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai penyusunan Ranperda atau perubahan Perda serta menetapkan nilai pajak dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan baru tentang pajak daerah dan retribusi di Konsel, yang nantinya tidak memberatkan masyarakat dan juga tidak merugikan pemerintah,” harapnya.

Sahlul menyebut saat ini, Bapenda Konsel mengelolah sebelas jenis pajak. Diantaranya pajak Pajak Restoran/rumah maka, Pajak Reklame, Pajak Hotel, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bumi dan Bangunan, BPHTB, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Sarang burung walet kemudian terakhir Pajak Air tanah.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kepercayaan Publik, BKAD Konawe Selatan Rilis Sistem Sipola-Konsel untuk Transparansi APBD

“ Dengan mengandeng Kemenkum HAM dan DPRD Konsel kami berharap Ranperda ini segera diperdakan,” tekannya.

Sementara Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sultra Fiqhy Saranani SH, mengatakan berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022, yaitu terkait kedudukan keuangan Pemerintah Pusat (PP) dan Daerah ada amanat yang menyebutkan bahwa Perda pajak dan retribusi daerah itu diatur dalam satu Perda.

“ Jadi di kabupaten Konsel ini, Perda pajak sendiri dan Perda retribusi daerah itu sendiri. Ada perizinan retribusi tertentu dan retribusi jasa usaha dan lainnya,” ucapnya.

Untuk itu dia berharap ranperda yang saat ini dirancang dapat memberikan payung hukum yang relevan terhadap pemungutan pajak dan retribusi yang ada di kabupaten konsel.

“ Tentunya kita berharap Perda yang ditetapkan nanti efisien dan menjadi sumber penerimaan daerah yang dapat mengurangi ketergantungan daerah kepada pemerintah pusat,” harapnya.