Konawe Selatan, ElindoNews.id – Komisi I DPRD Konawe Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang oleh Kepala Desa Lebo Jaya, Kecamatan Konda. RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Budi Sumantri, dan bertempat di Aula Rapat Sekretariat DPRD pada Kamis 20 Juni 2024.
Dalam rapat tersebut, Budi Sumantri menyampaikan beberapa keluhan dari masyarakat Desa Lebo Jaya terkait pemecatan atau pemberhentian semua aparat desa oleh Kepala Desa. Terdapat juga beberapa perangkat desa yang diberhentikan atau diganti tanpa memperhatikan aturan pergantian atau pengangkatan perangkat desa.
Saat diklarifikasi dengan Camat, Kepala Desa menyatakan bahwa pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa adalah hak prerogatifnya. Namun, masyarakat menekankan bahwa pemberhentian aparat desa harus memiliki alasan yang tepat dan sesuai prosedur.
Sementara itu, mantan Ketua RT 08 Desa Lebo Jaya, Nur Maena, menambahkan bahwa beberapa perangkat desa yang diangkat tidak memenuhi persyaratan, termasuk dugaan pemalsuan dokumen atau ijazah. Selain itu, beberapa perangkat desa tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Lebo Jaya, Syarifuddin, menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) pertama dibuat pada 2 Januari hingga 31 Desember 2022, dan SK yang berlaku saat ini dibuat pada 4 Maret 2024. Menurutnya, ada beberapa alasan untuk pemberhentian sembilan orang aparat desa, termasuk ketidaknyamanan karena mereka bersikap seperti CCTV yang selalu memantau kinerjanya.
“Ada beberapa alasan mengapa sembilan aparat desa diberhentikan. Mereka bersikap seperti CCTV, yang membuat saya sebagai kepala desa merasa tidak nyaman. Mereka juga menyatakan bahwa kepala desa hanya akan diberi waktu satu tahun untuk menjabat,” kata Syarifuddin.
Kasi Pemerintahan Ahmad Sawal menjelaskan bahwa pergantian perangkat desa diajukan pada Desember 2023. Salah satu kepala urusan lulus sebagai pendamping desa, namun sembilan aparat desa yang diberhentikan masih menerima honor pada triwulan pertama.
Oleh karena itu, Camat Konda membatalkan rekomendasi pemberhentian dan mengembalikan mereka untuk bekerja kembali sebagai aparat desa.
Iwan Darmansyah, Kepala Bidang DPMD, menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian aparat desa sudah diatur dalam Undang-Undang No. 6, Peraturan Pemerintah 47, dan Permendagri. Kepala desa memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan aparat desa, namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemberhentian aparat desa harus sesuai dengan beberapa kriteria, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak melaksanakan tugas dengan melakukan konsultasi kepada Camat. Perangkat desa baru yang masih menerima honor dari perangkat lama dianggap cacat prosedural,” jelas Iwan.
Perwakilan dari Inspektorat menambahkan bahwa kewenangan Inspektorat terkait tindak pidana korupsi dana desa. Proses pergantian SK aparat desa bukan merupakan kewenangan Inspektorat.
Sebagai kesimpulan dari RDP, Ketua Komisi I DPRD Konawe Selatan, Budi Sumantri, menyatakan bahwa kepala desa harus menciptakan keharmonisan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kepala desa. DPRD merekomendasikan kepada Kepala Desa Lebo Jaya untuk meninjau kembali SK pengangkatan perangkat desa yang dibuat pada 4 Maret 2024.
“DPRD merekomendasikan kepada Kepala Desa Lebo Jaya Kecamatan Konda untuk meninjau kembali SK tanggal 4 Maret 2024 tentang pengangkatan perangkat Desa Lebo Jaya Kecamatan Konda,” pungkas Budi Sumantri.